Korupsi Dana Kemenpora Rp 1,3 Miliar, 10 Mantan Kades di Ogan Ilir Divonis Penjara 1 Tahun

Ilustrasi Korupsi. (ist/net)
Ilustrasi Korupsi. (ist/net)

Sebanyak 10 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan penjara selama 1 tahun lantaran telah terbukti korupsi dana bantuan dari Kemenpora sebesar Rp 1 Miliar.


Adapun 11 terdakwa yang divonis itu adalah Zainal Abidin selaku kontraktor (berkas terpisah), Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul.

Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, Suhemi mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau mantan PJS  Kades Bangun Jaya dan Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Dalam Amar putusannya sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mangapul Manalu, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 50 juta Subsider 2 bulan,” katanya, Senin (20/1).

Sedangkan untuk terdakwa Zainal Abidin dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp1 miliar.

Usai sidang para terdakwa melalui kuasa hukumnya Supendi, SH, MH menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKI dan Ogan Ilir, menuntut 3 tahun penjara 10 mantan kades dan Zainal Abidin 6 tahun penjara.