Korban Pencabulan Unsri Disarankan Lapor Polisi agar Tidak Dikira Hoaks

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Dugaan tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) mendapat perhatian seluruh pihak. Hingga kini, kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Baik dari korban maupun pihak kampus terkait langkah penyelesaiannya.


Kriminolog Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH Mhum menyarankan korban ataupun keluarga korban dapat melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Sehingga, kasus tersebut bisa langsung ditindaklanjuti. Sebab, kasus tersebut dinilai masuk dalam delik aduan. Artinya, korban yang merasa dirugikan harus melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke polisi.

“Harus dari korban atau keluarga  keluarga korban seperti bapak ibunya melapor ke polisi, karena polisi tidak bisa bergerak kalau tidak ada aduan,” kata Sri saat dibincangi, Minggu (21/11).

Selain mendapat kepastian hukum, korban juga langsung mendapat perlindungan setelah melaporkan kejadian yang dialaminya. “Kalau tidak melapor tidak bisa diproses juga,” ucapnya.

Dijelaskan, kasus pelecehan terhadap perempuan itu diibaratkannya seperti fenomena gunung es  yang terungkap sedikit  tapi dibawahnya penuh. Sebab, prosesnya harus melalui laporan korban. Sementara, dari sisi korban sendiri terkadang takut melapor karena adanya ancaman.

“Kalau delik aduan, korban takut melapor karena misalnya takut tidak lulus kuliahnya. Tapi, kalau dilaporkan ke polisi saya yakin institusi polisi akan melindungi korban, bisa-bisa oknum dosennya kena skor,” ucapnya.

Dia juga menyarankan agar rekan-rekan korban maupun BEM KM Unsri yang berempati kepada korban memberikan saran atau mencari informasi secara jelas. “Takutnya masalah ini jadi blunder, mahasiswa yang kena, kalau kasus itu tidak ada justru mahasiswa yang pencemaran nama baik, hingga dikira hoaks dan mencoreng nama baik Unsri,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan kasus pelecehan seksual di dalam lingkungan kampus Unsri tersebut. “Baik dari keluarga korban, BEM KM Unsri maupun Rektorat Unsri belum ada yang melapor,” tuturnya.

Tentu saja, sambung Kapolres, polisi menyayangkan tindakan tersebut. “Sangat disayangkan karena kita sebagai warga Indonesia yang baik tentunya kita akan membantu dan meluruskan terkait kasus pelecehan seksual,” bebernya.

Yusantiyo mengimbau agar pihak-pihak terkait secepatnya membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti. Meskipun demikian pihaknya juga akan mempelajari kasus pelecehan seksual tersebut apakah ada delik pidananya atau tidak.

“Yang pasti tindak pidana itu ada delik aduan maupun delik murni, kalau delik aduan itu beberapa hal harus ada yang dirugikan. Sedangkan delik murni tanpa ada pelapor pun kita bisa tindaklanjuti atau memprosesnya,” pungkasnya.