Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), IZ, terhadap staf wanitanya, Y, masih belum menemui titik terang.
- Hasyim Asyari Dipecat, Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt KPU
- Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat Karena Pelecehan Seksual
- Dilaporkan Stafnya Pelecehan Seksual, Kadiskop UKM Muba Lapor Balik ke Polda Sumsel
Baca Juga
Ridho Junaidi, kuasa hukum korban Y, meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba untuk meningkatkan status laporan korban dari penyelidikan ke penyidikan.
“Prosesnya masih lidik. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup. Kami sampaikan dalam proses gelar perkara kemarin, demi hukum dan keadilan laporan klien kami ditingkatkan ke sidik serta ditetapkan tersangka,” ujar Ridho.
Ridho menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6 A dan Pasal 6 C di Pasal 25 Ayat 2, keterangan saksi atau korban cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertai alat bukti sah lainnya.
"Saksi korban sudah ada. Kemudian ada satu alat bukti sah lainnya, yaitu hasil pemeriksaan dari dokter psikologi dan psikiater dari RSUD Sekayu. Waktu gelar perkara sebatas penyampaian dari kami sebagai pelapor dan sudah kami sampaikan, kami dapat SP2HP," tambah Ridho.
Menurut Ridho, dalam SP2HP belum terdapat surat keterangan dari dokter psikolog dan psikiater yang menerangkan keadaan psikis kliennya. Namun, dalam undang-undang TPKS, keterangan psikolog dan psikiater termasuk alat bukti yang sah. Ridho menegaskan bahwa jika alat bukti tersebut sudah terpenuhi, maka sudah cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Ridho mendesak penyidik PPA Satreskrim Polres Muba untuk segera menindaklanjuti hasil keterangan psikolog dan psikiater sebagai alat bukti, sehingga barang bukti kasus ini dapat terpenuhi.
“Akan menjadi tanda tanya dan pertanyaan jika seandainya surat keterangan psikolog dan psikiater seolah-olah diperhambat dijadikan alat bukti. Pasca kejadian, sekitar satu minggu klien kami langsung melakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater didampingi petugas PPPA,” tegas Ridho.
Menanggapi laporan balik dari terlapor, Ridho meminta agar laporan tersebut dihentikan. Berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-Undang TPKS, hak korban atas perlindungan meliputi perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan.
“Itulah dasar hukum kami untuk meminta pencemaran nama baik dihentikan. Karena laporan ini berdasarkan bukti dan sah menurut undang-undang TPKS cukup satu saksi korban ditambah dengan alat bukti keterangan psikologis dan psikiater. Itu sudah cukup,” jelas Ridho.
Ridho menambahkan ada saksi lain yang berdasarkan undang-undang TPKS bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu, pihaknya meminta Polres Muba untuk segera menetapkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
- Paradoks Musi Banyuasin: Negeri Kaya dalam Cengkeraman Mafia?
- Pipa Minyak Bocor di Wilayah Kerja SKK Migas, Polisi Amankan Tiga Pelaku
- Maju Pilkada, Toha-Rohman Fokus Benahi Pemerintahan Hingga Infrastruktur