Konsumsi Narkotika di Dalam Lapas, Tiga Narapidana Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi/ist
Ilustrasi/ist

Tiga narapidana yang terlibat kasus kepemilikan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu yakni Ismail, M Amin alias Aming dan M Nazwar Syamsu alias Letto (ketiganya berkas terpisah), dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.


Dalam tuntutan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan Ini dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Subsider melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara," ujar Kepala Kejari Muba Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, S.H.

Diketahui, aksi ketiga terdakwa memiliki dan menggunakan narkotika terbongkar saat Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Lapas Kelas II B Sekayu, pada Selasa (25/5/2021) lalu. Dari tangan ketiganya disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan alat hisap sabu. 

Sekedar informasi, ketiga terdakwa tersebut saat ini masih menjalani masa hukuman terkait kasus narkotika. Dimana M Nazwar Syamsu alias Letto menjalin hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkoba jaringan Surabaya - Palembang dengan barang 9 Kg narkotika jenis sabu-sabu. 

Sedangkan terdakwa Ismail, saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkotika dengan barang bukti 10 Kg sabu-sabu. Untuk terdakwa M Amin alias Aming yang masih satu jaringan dengan Ismail, saat ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara.