Komisi X Apresiasi Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim

Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja untuk sekolah swasta. Dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri.


“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tetapi memang dialihkan ke sekolah terdampak COVID-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” papar Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Hetifah.

Dia menambahkan, dikotomi antara sekolah negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Di masa pandemi COVID-19ini, justru institusi swasta yang paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari SPP siswa.

“Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan institusi swasta. Terima kasih, Mas Nadiem, sudah selamatkan sekolah swasta,” kata Hetifah.

Ke depan, Hetifah berharap, kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat.

“Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ucapnya.

Dihubungi terpisah Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengungkapkan, pemberian BOS afirmasi dan kinerja bagi sekolah swasta sangat membantu.

Berdasarkan hasil survei FSGI, banyak sekolah swasta khususnya menengah ke bawah sangat terbantu apalagi di masa pandemi COVID-19.

"Masa pandemi ini banyak sekolah swasta yang kesulitan menarik uang SPP dari orang tua murid. Terlebih dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Banyak orang tua siswa yang minta pengurangan SPP. Dengan adanya kebijakan ini sekolah swasta tertolong," kata Satriwan yang juga guru SMA Labschool ini.

Kemendikbud telah meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa. Sementara kebijakan ketiga menyangkut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud.

Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem. [ida]