Ombudsman Ungkap Ada 911 Siswa yang Sengaja Diluluskan PPDB Sumsel Tahun Ini, Jalur Orang Dalam?

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah didampingi Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel/Foto:Dudi Oskandar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah didampingi Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel/Foto:Dudi Oskandar

Ombudsman Sumsel menyebut ada ratusan siswa SMA Negeri yang lolos jalur prestasi dengan cara maladministrasi. 


Hal itu terungkap usai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang. 

Selain itu, Ombudsman juga menemukan perbedaan antara hasil verifikasi nilai kumulatif oleh pihak sekolah dengan pengumuman yang ditayangkan melalui aplikasi ppdbsumsel.com.

Dari hasil rekapitulasi temuan, Ombudsman menemukan bahwa sebanyak 911 siswa yang seharusnya tidak lulus dinyatakan lulus di 22 SMA Negeri di Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan ada 911 Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harusnya tidak lolos namun dinyatakan lolos," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah kepada awak media, Jum'at (28/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa ditemukan potensi maladminitrasi terjadi di SMA unggulan di Palembang. Diantaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan ada 10 SMA Negeri yang melakukan maladmintrasi dari jalur prestasi dan 2-3 laporan jalur zonasi. Jadi persoalan PPDB prestasi ini seperti nilai siswa yang mendapatkan skor tinggi mulai dari 700-1.000 tidak lolos, sementara yang skor 300, ternyata bisa lolos," jelasnya.

Adrian menambahkan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Ombudsman Sumsel, nama-nama yang tidak lolos PPDB SMA Negeri tahun 2024 ternyata memenuhi, serta memperoleh angka dan nilai ambang batas yang telah ditetapkan sekolah dari awal.

"Data ini didapat dari pemanggilan sekolah, dan kepala dinas dengan melibatkan inspektorat. Misal ambang batas peringkat sekolah di angka 150, tapi yang lolos malah peringkat 200 bahkan yang tidak mendaftar di sekolah terkait juga ikut lolos," pungkasnya.

Menanggapi temuan Ombudsman Sumsel, Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Provinsi Sumatera Selatan, Drs Sutoko, M.Si, mengatakan pihaknya siap melaksanakan rekomendasi setelah dibahas dengan level pimpinan. "Apapun rekomendasinya itu akan dibahas pada level para pimpinan, dan selanjutnya kami akan menghargai," kata Sutoko.

Menanggapi dugaan adanya kecurangan dalam PPDB SMA tahun 2024 jalur prestasi, Sutoko menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan akan mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman. 

Dia juga menekankan bahwa sanksi terkait dugaan tersebut akan dibahas di tingkat pimpinan. "Kami belum mengatakan solusi karena ini adalah rekomendasi yang akan dikaji bersama-sama oleh unsur pimpinan," tambahnya.

Sutoko juga merespon laporan terkait kasus PPDB SMA tahun 2024 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dia menyatakan komitmen Dinas Pendidikan Sumsel untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dan transaksi ilegal dalam proses PPDB.

"Insya Allah kami komitmen tidak ada pungli dan tidak ada transaksional," tegasnya.