Komisi V DPRD Datangi DPR RI Sampaikan Aspirasi Buruh Sumsel Tolak Omnibus Law

Penyampaian aspirasi buruh ke Fraksi PKS DPR RI. (ist/rmolsumsel.id)
Penyampaian aspirasi buruh ke Fraksi PKS DPR RI. (ist/rmolsumsel.id)

Komisi V DPRD Sumsel menyampaikan aspirasi dari DPD  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Sumsel ke DPR RI di Jakarta, Selasa (5/4)


Mereka mendatangi Fraksi PKS DPR RI dan bertemu anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan yaitu Alifudin bersama anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Sumsel, Mustafa Kamal,SS.

Adapun sejumlah aspirasi yang disampaikan KSPSI Sumsel yakni pembatalan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dipandang merugikan pekerja/buruh. Kemudian, menolak revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang disinyalir guna melegitimasi UU Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli mengatakan, penyampaian aspirasi ini merupakan salah satu tugas dari DPRD Sumsel. Selain itu, ini juga merupakan bentuk apresiasi  kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khususnya KSPSI Sumsel, yang selalu kritis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja.

“Sudah kami sampaikan ke Fraksi PKS dan Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti,” ujar Syaiful.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Alifudin mengatakan akan menindak lanjuti aspirasi dari KSPSI Sumsel tersebut.

"Sependapat dengan para pekerja, partai PKS juga sejak awal sudah menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law," bebernya.

Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli (fraksi PKS), Fatra Radejayansyah (Fraksi Golkar) dan Prima Salam (Fraksi Gerindra).