Walau Sudah Sah, Soal Tes TWK Diusik Lagi Ada Apa?

Bagindo Togar
Bagindo Togar

Oleh: Bagindo Togar, Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes)

RAMAINYA hasil tes TWK terhadap 75 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman Republik Indonesia  meminta presiden dan MK bertanggung jawab.

Padahal, Proses Tes Wawasan Kebangsaan kenegaraan terhadap pegawai KPK ini telah melibatkan Makamah Agung dan Makamah Konsitusi Republik Indonesia. Jadi dimana dan apa lagi yang ingin dipeermasalahkan atas Tes TWK itu?

Negara indonesia adalah negara hukum (Rechstaat). Tahapan pelaksanaan telah sesuai  dengan peraturan perundang undangan. 

Keputusan MK dan putusan MA menjadi pedoman utama juga mengikat dalam konteks maupun sistem per Undang undangan Kita. Yang mana tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK dan MA.

Terkait prihal untuk eks pegawai KPK yang telah melakukan Gugatan di MK ditolak. Sedangkan untuk gugatan ke MA telah dinyatakan TWK sah dan konstitusional.

Lantas, mengapa  di hebohkan lagi? Biarkan KPK bekerja lebih fokus serta profesional. 

Hentikanlah  mendiskreditkan lembaga dan pimpinan KPK dengan segala cara yang sulit untuk dicerna akal sehat. Seolah olah para eks pegawai KPK yang kecewa punya hidden interest serta full of hate terhadap kepemimpinan Lembada KPK saat ini. 

Bukankan mereka para eks KPK tersebut, juga dibutuhkan skill, tenaga, pengalaman serta  kapabilitasnya dibidang atau badan lain dimana mereka tengah bekerja secara profesiona saat ini. KPK butuh konsentrasi dan dukungan publik, guna semakin handal dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di Indonesia.