Kolam Retensi untuk Atasi Banjir, DPRD Sumsel Minta Kerelaan Warga Dibebaskan Lahan

Anggota DPRD Sumsel usai reses tahap III anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II di Masjid Dzikri Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (7/12). (Ist/rmolsumsel.id)
Anggota DPRD Sumsel usai reses tahap III anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II di Masjid Dzikri Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (7/12). (Ist/rmolsumsel.id)

Kota Palembang masih membutuhkan sedikitnya 78 kolam retensi untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi saat hujan turun. Jumlah itu untuk melengkapi 42 kolam retensi yang sudah ada saat ini.


Di tahun 2022, kolam retensi akan dibangun di beberapa titik di mana salah satunya yakni di Simpang Bandara SMB II.

“Pembebasan lahannya sharing Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. Untuk pembangunannya dilakukan Balai Besar (Wilayah Sungai Sumatera VIII) melalui dana APBN,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Nopianto pada reses tahap III anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel II di Masjid Dzikri Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (7/12).

Selain di Simpang Bandara, pembangunan kolam retensi juga akan dibangun di belakang Punti Kayu. Namun pembangunan tersebut masih terkendala. Dari koordinasi Komisi IV DPRD Sumsel dengan Dinas PSDA Provinsi Sumsel diketahui kendalanya di pembebasan lahan.

“Ada beberapa persil yang memang belum terbebaskan. Kita sudah mendorong PSDA Sumsel supaya program pembangunan kolam retensi belakang Punti Kayu itu agar segera direalisasikan karena itu merupakan solusi untuk mengatasi dan mengendalikan banjir di seputar Jalan Kolonel H Burlian,” tutur politisi Partai NasDem itu.

Nopianto menyampaikan, semakin banyak kolam retensi dibangun di Palembang itu semakin bagus untuk mengendalikan banjir. Untuk itu dibutuhkan kerelaan dan kerja sama dari warga yang terkena pembebasan lahan.

“Pembangunan kolam retensi butuh dana besar. Lahan yang dibutuhkan juga luas dan harus dibeli dari masyarakat. Oleh sebab itu, untuk membuat kolam retensi pembebasan lahannya sharing Pemprov dan Pemkot,” ucapnya.

Untuk aspirasi masyarakat yang menginginkan pembangunan jalan setapak, gorong-gorong, peninggian jalan, Nopianto berharap usulan tersebut dibuat secara tertulis bersama-sama dengan perangkat RT dan Lurah setempat.

“Kalau gorong-gorong, jalan lorong itu wewenang Pemkot Palembang dalam hal ini PUPR. Kita akan dorong agar cepat direalisasikan,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir mengatakan, salah satu sumpah Anggota DPRD memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami datang ke sini, menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan hajat masyarakat. Tugas kami ini reses murni untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Zulfikri menambahkan, tugas DPRD Provinsi Sumsel adalah membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

“Salah satu sumber dari APBD adalah dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Dana dari APBD ini dikembalikan lagi ke masyarakat dengan cara membangun infrastruktur,” kata politisi PDI Perjuangan.

Reses dipimpin Budiarto Marsul (Partai Gerindra) diikuti Muhammad Yansuri (Partai Golkar), Zulfikri Kadir (PDI Perjuangan), Antoni Yuzar (PKB), Anwar Al Syadat (PKS), Tamtama Tanjung (Partai Demokrat), Nopianto (Partai Nasdem).