DPRD Sumsel Ingatkan Sumbangan Sekolah Jangan Beratkan Siswa

Kegiatan reses anggota DPRD Sumsel di SMAN 22 Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Kegiatan reses anggota DPRD Sumsel di SMAN 22 Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar SH,MH, menyoroti isu sumbangan di sekolah. Dia mengingatkan sumbangan tersebut tidak memberatkan siswa. 


Dalam reses tahap I Anggota DPRD Provinsi Sumsel di SMA Negeri 22 Palembang, Antoni Yuzar menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 15 tahun 2016, komite sekolah seharusnya merupakan sumbangan yang tidak memberatkan siswa.

"Komite itu adalah sumbangan. Sumbangan itu tidak boleh memberatkan siswa," ungkapnya.

Antoni Yuzar menekankan peran pemerintah dan mengajak pihak sekolah untuk aktif mengajukan proposal infrastruktur tanpa memberatkan siswa. Meskipun dia menegaskan bahwa jika orang tua siswa bersedia, mereka dapat memberikan sumbangan sesuai kemampuan mereka untuk proyek-proyek pembangunan sekolah.

"Tapi jangan ditarget. Sumbangan itu, berapapun kemampuan orang tua siswa dan boleh diangsur," tambahnya.

Senada, Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Tamtama menuturkan, komite sekolah seharusnya menjadi kesepakatan antara sekolah dan wali murid. Dia menekankan, pentingnya memberikan keringanan bagi orang tua yang tidak mampu dan memfasilitasi pembayaran komite sekolah bagi yang mampu.

"Tujuan komite sekolah itu bagus. Itu ada koordinasi antara program sekolah dengan wali murid. Tapi jangan berpihak ke sekolah," tuturnya.

Tamtama juga menegaskan kesiapan untuk memfasilitasi usulan pembangunan sarana dan prasarana sekolah melalui proposal yang diajukan. "Kita siap memfasilitasi untuk merealisasikannya," katanya.

Koordinator reses, Budiarto Marsul mencatat, usulan pembangunan fasilitas aula dari pihak sekolah, yang akan diupayakan untuk direalisasikan.

Wakil Kepala Humas SMAN 22 Palembang, Sidi Hartono, menyambut baik kehadiran DPRD Sumsel dan menyampaikan harapan agar usulan dari guru serta siswa dapat direalisasikan. Terkait sumbangan komite, Sidi menekankan bahwa pembayaran tersebut bersifat sumbangan tanpa adanya pemaksaan.