Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengungkapkan fakta berbeda, di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (7/10/2020).
- 15 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat Sepanjang 2021, Didominasi Kasus Narkoba
- Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Dodi Reza Diperiksa KPK
- Polda Sumsel Ingatkan Penipuan Online Modus File Undangan
Baca Juga
Umar Basri, salah satu terdakwa, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo melalui jaksa pengganti Neny Karmila. JPU menyebut ketiga terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.
"Itu bukan sabu pak hakim, tapi itu murni garam dan gula batu pak," kata Umar di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Erma Suharti.
Lebih lanjut Umar menjelaskan, bahwa pada mulanya dia dihubungi melalui sambungan telepon oleh Robin (diketahui berada dalam lapas) yang menyuruhnya untuk mencarikan sabu sebanyak 4 ons, karena ada calon pembeli yang memesan.
"Namun saat itu saya katakan barangnya tidak ada, lalu diperintahkan oleh Robin untuk mencari garam dan gula batu saja untuk mengelabui pembeli," kata Umar lagi.
Dia menambahkan, bahwa dirinya diperintahkan Robin setelah membeli garam dan gula batu itu, lalu dibentuk dan dibungkus sedemikian rupa menyerupai sabu, kemudian menemui pembeli dan mengambil uang dari pembeli itu sebesar Rp350 juta.
"Saat bertemu pembeli yang ternyata adalah polisi yang menyamar. Dengan barang bukti itu, saya dibawa dan dipaksa untuk mengakui bahwa itu sabu," pungkasnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan dua terdakwa lainnya yaitu Yulianto Saputra dan M Dinurrahman di hadapan majelis hakim dan bersikukuh mengaku bahwa barang bukti yang diamankan polisi bersama mereka saat ditangkap itu, bukanlah sabu melainkan garam dan gula batu yang dibuat untuk menipu pembeli.
Ditemui usai sidang, Azriyanti dan Eka Sulastri selaku penasihat hukum para terdakwa mengaku, merasa sangat keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa barang bukti itu adalah sabu.
"Jelas ya, kalau menurut kami jaksa itu keliru dalam menerapkan pasal terhadap klien kami, kalau menurut kami itu masuk ke pidana penipuan karena, barang bukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa bukanlah sabu, tapi garam dan gula batu," kata Azriyanti.
Selain itu, saat ditangkap berdasarkan pengakuan para terdakwa juga dipaksa oleh petugas kepolisian untuk mengakui bahwa barang bukti itu adalah sabu.
"Terbukti, para terdakwa saat sidang melalui virtual tadi termasuk berani mengatakan fakta itu, padahal mereka lagi bersidang dari lapas Polda yang menangkap mereka. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta ini," pungkasnya.[ida]
- Pernah Beraksi di NTT, Pelaku Ganjal ATM Akui Belajar dari Youtube
- Buntut Terbakarnya Dua Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Kapolsek Pemulutan dan Kapolsek Babat Toman Dicopot
- 539 Kasus Tindak Pidana Tercatat di Kejari OKI Sepanjang 2024