Tindakan tegas diambil Polrestabes Palembang dalam menertibkan anggota yang melanggar aturan. Hal itu terbukti dari adanya 15 anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Palembang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang 2021.
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
- Bolos Kerja 30 Hari, Anggota Polisi di Muratara Dipecat
- Langgar Disiplin dan Kode Etik, Empat Anggota Polres Muratara Dipecat
Baca Juga
"Sepanjang 2021 kita sudah memberhentikan tidak dengan hormat 15 anggita. Sebenarnya berat namun harus dilakukan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti dan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan dari 15 anggota yang dipecat, 13 orang di antaranya terlibat langsung kasus narkoba dan 2 orang lagi disersi (meninggalkan tugas melebihi batas aturan).
"Ini menjadi konsen kita, tetapi dari Polrestabes Palembang sendiri untuk pembinaan anggota, sepanjang mereka melakukan kesalahan dan tidak bisa direhabilitasi, tidak bisa diajak bekerja sama, maka keputusan yang paling berat akan ditinggalkan (PTDH) dalam organisasi ini," tegasnya.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu