Tindakan tegas diambil Polrestabes Palembang dalam menertibkan anggota yang melanggar aturan. Hal itu terbukti dari adanya 15 anggota Polri yang berdinas di Polrestabes Palembang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang 2021.
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam
- Kapolda Sumsel Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2024
- Terima Uang Rp1,3 Miliar dari Gembong Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lamsel Dipecat
Baca Juga
"Sepanjang 2021 kita sudah memberhentikan tidak dengan hormat 15 anggita. Sebenarnya berat namun harus dilakukan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Waka Polrestabes Palembang AKBP Andes Purwanti dan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan dari 15 anggota yang dipecat, 13 orang di antaranya terlibat langsung kasus narkoba dan 2 orang lagi disersi (meninggalkan tugas melebihi batas aturan).
"Ini menjadi konsen kita, tetapi dari Polrestabes Palembang sendiri untuk pembinaan anggota, sepanjang mereka melakukan kesalahan dan tidak bisa direhabilitasi, tidak bisa diajak bekerja sama, maka keputusan yang paling berat akan ditinggalkan (PTDH) dalam organisasi ini," tegasnya.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Pelanggaran Etik Berat, Aipda Jhon Apriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Pagar Alam