Klarifikasi Kantor Hukum Poeyang Law Firm Atas Aduan ke Dewan Pers

Tim Kantor Hukum Poeyang Law Firm saat melapor ke Dewan Pers. (ist/rmolsumsel.id)
Tim Kantor Hukum Poeyang Law Firm saat melapor ke Dewan Pers. (ist/rmolsumsel.id)

Poeyang Law Firm, kantor pengacara di Kota Pagar Alam baru-baru ini melaporkan Kantor Berita RMOL Sumsel ke Dewan Pers. 


Pengaduan tersebut terkait penerbitan berita 'Polemik Pencopotan Sekda Kota Pagar Alam Terus Berlanjut, Samsul Bahri: Saya Difitnah!' yang ditulis oleh wartawan Taufik Hidayat. 

Atas pengaduan itu, Dewan Pers telah mengeluarkan surat bernomor 1597/DP/K/XI/2023 tentang penyelesaian pengaduan yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi RMOLSumsel.id dan Samsul Bahri melalui Kantor Hukum Poeyank Law Firm. 

Dalam putusannya, Dewan Pers telah menganalisis berita yang diadukan dan menemukan, Pengadu dalam hal ini Samsul Bahri sudah mengirimkan hak jawab, meski tidak ada keterangan apakah hak jawabnya sudah dimuat. 

Ada sejumlah pernyataan yang dapat merugikan Pengadu. Ada kutipan dari pejabat yang berwenang: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Inspektorat Kota Pagar Alam. Ada kutipan pernyataan dari Pengadu yang cukup proporsional menanggapi/membantah pernyataan narasumber yang berpotensi merugikan Pengadu. 

Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Pengadu menyampaikan klarifikasi kepada Teradu selambat-lambatnya 7x24 jam setelah surat ini diterima. Teradu segera memuat klarifikasi Pengadu sebagai bentuk tanggung jawab pers. Terkait hal itu, Kantor Hukum Poeyang Law Firm menyampaikan klarifikasinya.

Berikut isi klarifikasi dari Tri Ariansyah SH CPL,Neko Feryno SH CPL dan Muhammad Yurwandra SH selaku perwakilan Poeyang Law Firm:  

1.Meminta maaf secara terbuka dan tulus kepada seluruh jajaran kantor berita RMOL Sumsel atas ketidaknyamanan yang timbul dari aduan kami kepada Dewan Pers 

2.Terhadap aduan kami kepada Dewan Pers tersebut adalah dalam rangka mencari kebenaran materi yang berhubungan dengan kasus yang kami tangani dan tengah berproses di BKN dan KASN menyangkut pencopotan jabatan klien kami Samsul Bahri Burlian sebagai Sekretaris Daerah kota Pagar Alam yang kami duga dalam prosesnya terdapat mal-administrasi yang sangat merugikan klien yang kami wakili 

3.Bahwa hasil telaah dari Dewan Pers yang telah keluar rekomendasinya adalah sesuai dengan harapan kami yang membuktikan bahwa memang berita yang ditulis oleh Taufik Hidayat dan diterbitkan oleh RMOL Sumsel adalah memang bersumber dari narasumber yang kredibel dan berimbang. 

4.Kami sangat mengapresiasi penulis berita dan seluruh jajaran kantor berita RMOL Sumsel yang telah menunjukkan kerja yang profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dimana produk-produk berita yang dibaca masyarakat luas adalah berita-berita yang berkualitas, akurat, berimbang dan mencerdaskan para pembacanya. 

Demikian pernyataan permintaan maaf terbuka dan klarifikasi kami kepada kantor berita RMOL Sumsel.