Di balik peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, ada kisah seorang kakek berusia 54 tahun bernama Abdullah, seorang buruh yang kini harus berurusan dengan hukum akibat terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Palembang.
- 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Joki CPNS, Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka Wajib Lapor
- Izin Pamit, Irjen Eko Beri Penghargaan Terakhir untuk Anggotanya
- Delapan Bulan Beroperasi, Home Industry Ekstasi Digerebek Polisi
Baca Juga
Abdullah, yang sudah menjadi buruh selama bertahun-tahun, mengaku terpaksa beralih menjadi pengedar sabu dan pil ekstasi setelah gajinya yang pas-pasan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya ikut teman saya untuk jualan barang ini. Penghasilan saya sebagai buruh tidak cukup. Kalau semua barang laku, saya bisa dapat Rp 2 juta. Itu pun dari teman yang kasih barangnya," ungkap Abdullah diinterogasi polisi, Rabu (13/11).
Namun, usaha ilegalnya itu harus berakhir saat tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkusnya di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang. Dari tangan Abdullah, polisi menyita 119,42 gram sabu-sabu dan 170 butir pil ekstasi.
Abdullah yang tinggal di rumah panggung di Jalan Demang VI Palembang menyembunyikan barang haram tersebut di bawah rumahnya, berharap tidak terdeteksi. "Kalau ada yang beli, saya antar barangnya. Kami komunikasi lewat telepon. Barang itu saya dapat dari teman saya, Budi," ujarnya.
Namun, upayanya untuk menutupi perbuatannya tidak bertahan lama. Polisi berhasil menangkap Budi, yang juga terlibat dalam sindikat ini, dan menyita dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh Cina dari tangan Budi.
Abdullah mengaku, meskipun tahu tindakannya salah, ia merasa terdesak oleh kondisi ekonominya. Sebagai seorang buruh, gajinya yang pas-pasan membuatnya merasa tidak punya pilihan lain. "Saya ingin hidup lebih layak, tapi apa daya, saya ikut terjebak," katanya dengan wajah penuh penyesalan.
Namun, kini Abdullah harus menghadapi kenyataan pahit. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup akibat perbuatannya. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa penangkapan Abdullah dan Budi merupakan hasil pengembangan yang intensif dari pihaknya.
Dalam sebulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka pengedar narkoba dan menyita total 2,8 kilogram sabu-sabu serta 761 butir pil ekstasi.
"Peredaran narkoba seperti ini bisa merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap dan memutus jaringan-jaringan peredaran narkoba di Sumsel," tegas Harissandi.
- BNN Sumsel Bongkar Jaringan Sabu 15 Kg di Muba, Tiga Tersangka Diringkus
- Kurir Bernyanyi, Pemilik Sabu Ikut Masuk Sel
- Tim Kuasa Hukum Terdakwa Chairil Ubaidi Minta Presiden Bentuk Timsus, Selidiki Dugaan Hilangnya Barang Bukti Sabu