Delapan Bulan Beroperasi, Home Industry Ekstasi Digerebek Polisi

Tersangka pengelola home industry ekstasi saat gelar ungkap perkara di Mapolda Sumsel, (5/7). (Elko Bima/rmolsumsel.id)
Tersangka pengelola home industry ekstasi saat gelar ungkap perkara di Mapolda Sumsel, (5/7). (Elko Bima/rmolsumsel.id)

Polda Sumatera Selatan menangkap Siti Hodijah (47) pemilik industri rumahan (home industry) narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di kawasan Tangga Buntung, tepatnya di Jl PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, pada Sabtu (3/7) lalu.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serbuk bahan pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna cokelat seberat 45,06 gram. Lengkap dengan alat cetak pil ektasi, alat pembuatan logo pil, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu.

Informasi yang dihimpun, kegiatan home industry ini telah dilakoni oleh tersangka bersama suaminya MY yang kabur saat penggerebekan, sejak delapan bulan terakhir. Keduanya juga telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

“Tidak ada kata ampun, Polda tidak pernah main-main (memberantas peredaran narkoba) di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri, pada gelar ungkap perkara di Mapolda Sumsel, Senin (5/7).

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka Siti Hodijah dan MY (buron) di kawasan Tangga Buntung. (Elko Bima/rmolsumsel.id)

Penggerebekan di lokasi dan penangkapan tersangka ini, lanjutnya merupakan bagian dari pengembangan penggerebekan kampung narkoba yang dilakukan di kawasan Tangga Buntung beberapa waktu lalu. 

Meski hanya industri rumahan, Kapolda menyebut jika ekstasi yang diproduksi oleh pasutri ini memiliki tingkat kemurnian 100 persen, sehingga dianggap berkualitas dan bernilai jual tinggi.

Oleh sebab itulah, selain mengejar MY, tersangka Siti Hodijah akan dikenakan asal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.