10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Joki CPNS, Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi/Humas
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi/Humas

Polda Lampung menetapkan RDS mahasiswi ITB yang tertangkap menjadi joki CPNS Kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka wajib lapor. Hal ini diungkapkan Kabidhumas Kombes Umi Fadilah Astutik, Jumat (1/12).


"RDS tidak ditahan karena koperatif selalu hadir setiap kali dilakukan pemeriksaan dan RDS juga berada di Bandar Lampung. Statusnya saat ini wajib lapor," ujar Kabidhumas.

Dia menjelaskan, 5 orang lainnya masih dalam pengejaran. Selain itu, penetapan tersangka RDS dilakukan setelah meminta keterangan 10 orang, meliputi 8 saksi dan 2 saksi ahli.

Sebelumnya diberitakan, lima orang anggota jaringan joki CPNS Kejaksaan 2023 dalam pengejaran Polda Lampung sudah diketahui identitasnya. Mereka masing-masing berinisial A, R, T, A, dan I.

"Identitas lima orang itu sudah diketahui, mereka menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS itu," kata Umi.

Adapun peran kelima orang ini seperti memanipulasi kartu identitas RDS agar menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut.

"Kartu identitas yang dibawa RDS sudah diedit atau dimanipulasi, pada kolom nama adalah nama peserta tetapi fotonya adalah RDS," kata Umi.