Heboh Pertemuan Jokowi-Agus Rahardjo Bahas Penghentian Kasus Setnov, Istana: Tak Ada dalam Agenda

Presiden Joko Widodo saat melantik Ketua KPK Agus Rahardjo/Net
Presiden Joko Widodo saat melantik Ketua KPK Agus Rahardjo/Net

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana membantah adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo membahas soal penghentian kasus korupsi KTP-el.


Bantahan itu disampaikan Ari usai adanya pengakuan Agus Rahardjo di acara program Rosi Kompas TV yang pernah dimarahi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus KTP-el.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).

Ari mengatakan, pada kenyataannya, proses hukum terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) terus berjalan pada 2017 lalu, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ari memastikan, Presiden Jokowi pernah menyatakan secara tegas agar Setnov dapat mengikuti proses hukum di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Pernyataan Presiden Jokowi itu kata Ari, sudah disampaikan melalui keterangan resmi pada 17 November 2017.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," terang Ari.

Ari pun juga merespons soal pernyataan Agus Rahardjo yang menyebut bahwa revisi UU KPK saat itu dilakukan agar Ketua KPK bisa diperintah Presiden.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," pungkas Ari.

Video pernyataan Agus Rahardjo yang menjadi sorotan publik itu diunggah di kanal YouTube Kompas TV berjudul "Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli Hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov | ROSI" yang diunggah pada Kamis malam (30/11).

Saat berbincang dengan Rosi, Agus mengatakan, KPK di bawah kepemimpinannya hendak dicoba dijadikan sebagai alat kekuasaan. Namun karena waktu itu KPK masih independen dan tidak di bawah presiden, maka dirinya bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan presiden.

Agus lantas menceritakan, saat KPK memproses kasus korupsi KTP-el, dirinya dipanggil sendiri oleh Presiden Jokowi yang ditemani oleh Pratikno.

"Jadi, saya heran, biasanya manggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana. Di sana, begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk itu beliau teriak "hentikan", saya kan heran yang dihentikan apanya," jelas Agus.

Setelah duduk, Agus mengaku baru mengetahui bahwa Presiden Jokowi meminta agar KPK menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setnov.

"Nah, Sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu lalu. Jadi presiden bicara itu, Sprindik itu tidak mungkin, karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan. Kemudian, karena tugas di KPK itu seperti itu, makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," terang Agus.

Pada akhirnya, Agus menyinggung soal revisi UU KPK yang diduga ada kaitannya agar KPK di bawah kendali presiden.

"Tapi akhirnya kan dilakukan revisi UU, nanti kan intinya revisi UU itu SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden. Karena apa waktu itu mungkin Presiden merasa bahwa ini ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau, apa mungkin begitu," pungkas Agus.