Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku mendapat tekanan dari Presiden Joko Widodo agar menghentikan kasus KTP-el membuat geger masyarakat Indonesia akhir-akhir ini.
- Praktisi: Selain Tak Ada Fakta Hukum, Pernyataan Agus Rahardjo Bermuatan Politis
- Agus Rahardjo Membuka Tabir Grand Korupsi Tidak Lepas dari Peran Kepemimpinan Nasional
Baca Juga
Benar atau tidaknya peristiwa tersebut, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana menilai hal ini akan pengaruhi tingkat kepuasan Jokowi di sisa masa kepemimpinannya.
"Dalam politik yang dilihat adalah dampaknya pada opini publik. Lebih percaya mana publik, kepada yang mengungkapkan atau yang membantah. Trust publik pada isu ini nanti mempengaruhi tingkat kepuasan pada Presiden Jokowi. Kebuka sekarang sebagian borok-boroknya," kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (2/12).
Parahnya, bila tidak segera diluruskan isu ini akan mempengaruhi kontestan yang akan berlaga dalam Pilpres 2024, terutama lingkaran Jokowi.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam program Rosi Kompas TV, Agus mengatakan, KPK di bawah kepemimpinannya hendak dicoba dijadikan sebagai alat kekuasaan. Namun karena waktu itu KPK masih independen dan tidak di bawah presiden, maka dirinya bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan presiden.
Agus lantas menceritakan, saat KPK memproses kasus korupsi KTP-el, dirinya dipanggil sendirian oleh Presiden Jokowi yang ditemani oleh Pratikno.
"Jadi, saya heran, biasanya manggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, tapi lewat masjid kecil itu, jadi dijemput dari sana. Di sana, begitu saya masuk, presiden sudah marah. Presiden sudah marah, menginginkan, karena baru saya masuk itu beliau teriak 'hentikan', saya kan heran yang dihentikan apanya," jelasnya.
Setelah duduk, Agus mengaku baru mengetahui bahwa Presiden Jokowi meminta agar KPK menghentikan kasus KTP-el yang menjerat Setnov.
Pernyataan Agus tersebut pun sudah dibantah pihak Istana yang menyebutkan tidak ada agenda pertemuan Presiden Jokowi untuk membahas soal kasus KTP-el seperti yang disampaikan Agus Rahardjo.
"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/12).
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi