Ketua KPU Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di PALI

Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri/ist
Mobil Toyota Rush yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri/ist

Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri resmi ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Kejadian tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polres PALI. 

Kasat Lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan meningkatkan status kasus kecelakaan tersebut ke tingkat penyidikan.

"Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya telah dilakukan olah TKP secara komprehensif dan pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ, serta keterangan saksi-saksi," ujar AKP Kukuh pada Rabu (27/12).

Hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengemudikan mobil Toyota Rush tersebut. Kelalaian tersebut mencakup melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memahami medan jalan, yang menyebabkan kecelakaan dan menelan dua korban jiwa.

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka," ungkap AKP Kukuh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topandri akan ditahan selama 20 hari ke depan. Upaya hukum yang diterapkan oleh Satlantas Polres PALI mengacu pada Pasal 310 Ayat 1, 3, dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terkait dengan upaya damai, AKP Kukuh menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, dan polisi tidak akan memfasilitasi mediasi damai antara kedua belah pihak.

"Untuk upaya damai itu ranahnya antara pengemudi mobil dengan pihak korban untuk upaya hukum tetap di proses," tegasnya.