Rekapitulasi Suara Pilwako Lubuklinggau Selesai, Ini Perolehan Suara dari Kedua Paslon  

KPU Lubuklinggau menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel Dewinda/ist
KPU Lubuklinggau menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel Dewinda/ist

Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau yang diselenggarakan oleh KPU Lubuklinggau di Hotel Dewinda telah selesai pada Senin, 2 Desember 2024. Pleno yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB berjalan aman dan lancar.


Hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau menunjukkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, H Rodi Wijaya - H Imam Senen, memperoleh 41.505 suara atau 31,42 persen, sementara Paslon nomor urut 2, H Rachmat Hidayat - H Rustam Effendi, meraih 90.576 suara atau 68,58 persen.

Total suara sah yang tercatat adalah 132.081 (97,89 persen), sementara suara tidak sah mencapai 2.853 (2,11 persen). Secara keseluruhan, total suara yang masuk mencapai 134.934 atau 80,13 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, menyatakan bahwa seluruh hasil pleno telah diterima oleh saksi dari masing-masing pasangan calon dan pengawas dari Bawaslu. "Alhamdulillah, secara keseluruhan sudah selesai, delapan kecamatan sudah kita tetapkan dan semua saksi menerima hasilnya, termasuk dari Bawaslu," ungkapnya.

Meski demikian, ada dua kecamatan yang membutuhkan perbaikan, yakni Lubuklinggau Barat 1 dan Lubuklinggau Timur 1. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam pencatatan angka pada pemilu. Meskipun ada perubahan tersebut, Aspin memastikan bahwa hasil akhir tidak berubah.

"Ada beberapa perbaikan di Lubuklinggau Barat 1, di mana angka yang seharusnya 2 ditulis 1, dan di Lubuklinggau Timur 1, ada angka yang belum tercatat pada Pilwako," jelas Aspin. "Namun, totalnya tetap sama, tidak merubah hasil."

Selain itu, Aspin juga mengungkapkan adanya kelalaian dari petugas KPPS di Lubuklinggau Timur 1, di mana seorang warga Palembang menerima surat suara yang seharusnya tidak diberikan. "Namun, keputusan ini telah dianulir dan tidak dihitung, sesuai kesepakatan saksi dan pengawas TPS," tambahnya.