Ketua HIPMI Batal Hadir di Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming/net
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming/net

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming kembali mangkir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin pada (4/4/2022).


Dalam perkara itu menjerat terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. Tim Jaksa Penuntut Umum, Abdul Salam Ntani mengatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.

Dari tujuh saksi tersebut, dua diantaranya yaitu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan Yayan Kumala tak hadir meski sudah disampaikan panggilan kedua. Dengan demikian sudah dua kali Mardani tidak hadir di persidangan tersebut.

"Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan," ujar JPU

Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah meminta Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut guna hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar pada Senin (11/4/2022) nanti.

Dipanggilnya Mardani H Maming sebagai saksi lantaran yang bersangkutan  menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Dalam perkara ini, terdakwa Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.