Anggota PSHT Dipukul dan Ditebas Celurit, Reskrim Polres OKU Timur Didesak Tindaklanjuti 

Ttim kuasa hukum PSHT yang diketuai Rumsi SH MH, mendatangi  Mapolres OKU TImur/Foto: Amizon
Ttim kuasa hukum PSHT yang diketuai Rumsi SH MH, mendatangi Mapolres OKU TImur/Foto: Amizon

Lantaran Laporan Polisi (LP) perkara penganiayaan yang menimpa salah satu anggota  Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting OKU Timur, belum ada perkembangan, tim kuasa hukum PSHT yang diketuai Rumsi SH MH, mendatangi Mapolres OKU Timur.


“Kedatangan kita kali ini, untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus penganiayaan yang dialami anggota PSHT atas nama Yulianto (35) dengan pelaku bernama Manto (50). Karena sampai sekarang belum ada perkembangannya,” kata Rumsi kepada wartawan usai menemui penyidik reskrim Polres OKU Timur, Kamis (3/11).

Rumsi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban melihat ada sekelompok orang mendirikan pelatihan PSHT, Selasa 18 Oktober 2022.

“Karena merasa sebagai anggota PSHT, lantas korban mendatangi tempat latihan itu untuk menanyakan perihal pendirian pelatihan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Rumsi, ketika korban tiba, aktivitas latihan tersebut langsung bubar. Korban sempat bertanya kepada pengurus alasan mereka bubar latihan.

“Karena mereka bubar, korban menduga pelatihan itu tidak ada izin dari pengurus. Lalu korban diajak ke rumah terduga pelaku Manto di Desa Batin Sari,” kata Rumsi.

Namun, setibanya di rumah pelaku, korban justru langsung dipukul dan ditebas oleh pelaku menggunakan celurit, hingga mengenai jari tangan korban.

“Karena terdesak, korban langsung kabur dan melaporkan kejadiannya ke SPKT Polres OKU Timur. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan, makanya kita ke sini untuk menanyakan hasip dari tindak lanjut LP tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda  Rozi membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.

“Iya, laporan sudah diterima dan sedang ditindak lanjuti,” katanya singkat.