Ketika Oknum Mantan Anggota Dewan Bisnis Mobil..Oh!

Hati-hatilah berbisnis dengan oknum yang "menjual statusnya sebagai mantan anggota dewan". Sebab bisa saja itu sebagai kiatnya untuk menipu. Paling tidak, ini yang dilakukan Komang Heriawan, 40, dan istrinya Fifi Rahmawati, 29, warga Sidorejo, Sekampungudik, Lampung.


Oknum mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur itu bersama istrinya harus berurusan dengan polisi. Keduanya terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pasangan suami-istri ini ditangkap di rumahnya sekitar dua pekan lalu.

“Modus suami istri ini, mengambil mobil di salah satu howroom di Bandarlampung. Kemudian menjualnya kembali ke kabupaten. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pihak showroom. Total kerugian mencapai Rp900 juta,” kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung seperti dikutip dari JPNN.com, Minggu (9/8/2020).

Setidaknya ada lima unit mobil yang diambil. Mereka hanya menyerahkan deposit pertama saja.

“Tahun 2018, lancar. Jadi baik-baik saja. Tapi tahun 2019, tersangka tidak menyerahkan uang setoran. Baik itu angsuran atau cash. Namun dipergunakan untuk keperluan pribadi sebanyak Rp900 juta,” jelasnya.

“Keduanya kita kenakan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 64 dengan ancaman pidanan kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. [ida]