Kronologi Ditangkapnya Komplotan Curanmor di Palembang yang Sudah Beraksi di 20 Lokasi, Berawal Laporan Korban

Komplotan curanmor di palembang yang ditangkap polisi. (ist/rmosumsel.id)
Komplotan curanmor di palembang yang ditangkap polisi. (ist/rmosumsel.id)

Sebanyak lima orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap polisi, Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.


Komplotan curanmor ini terdiri dari empat orang pria dan satu orang perempuan.

Para pelaku yakni bernama Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), dan Amanda Pratama (20) serta perempuan bernama Fera Seftilia (43). Para pelaku merupakan warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. 

Tertangkapnya komplotan ini berawal adanya laporan dari korban curnamor bernama Supriadi (22), warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Diketahui, motor Honda Beat milik korban hilang di parkiran Indomaret di Jalan Ki Marogan pada 29 Juni 2022 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap komplotan curanmor tersebut.

“Iya, kita berhasil menangkap lima komplotan pelaku Curanmor di Palembang," kata Kasat Reskrim  Kompol Tri Wahyudi.

Sudah beraksi di 20 lokasi, empat pelaku ditembak

Tri mengatakan, kelima pelaku ini merupakan pemain curanmor di Kota Palembang dan sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara.

Saat beraksi, sambung Tri, mereka bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. 

Tri mengatakan, selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi.

Kata Tri, empat dari lima pelaku diberikan tindakan tegas dan terarah karena melawan saat akan ditangkap.

"Empat di antaranya terpaksa kita tindak tegas la taran hendak kabur dan melawan,” ujarnya.  

Selain mengamankan lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti  berupa kunci latter T, helm, sepeda motor matik, dan pakain para pelaku saat beraksi, serta alat hisap sabu.

“Kelima pelaku ini, kita kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya. 

Sementara itu, tersangka Jodi mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kepada polisi, ia terpaksa melakukan pencurian sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan. Saat beraksi, sambungnya, ia yang memetik motor milik orban.  

“Saya bertugas memetik motor korban. Kalau Amanda sebagai joki dan memantau situasi,” ungkapnya.

Kata Jodi, setelah melakukan aksinya, motor meudian dijual dan uangnya dibagi rata.

"Uang hasil jual motor curian kami bagi rata, saya pakai buat makan dan beli narkoba," ujarnya.

“Kalau saya baru satu kali ikut beraksi karena diajak cowok saya, Virgo,” timpal Fera.