Pelaku Perusakan Hutan Mangrove Pesisir Bandar Lampung Ditangkap di Banten

Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi/RMOLLampung
Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi/RMOLLampung

Pelaku perusakan hutan mangrove yang digunakan sebagai tambak udang akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Banten oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung. 


Identitas pelaku, inisial HRT (45), seorang warga Teluk Betung Timur, terungkap setelah penyelidikan yang berjalan selama beberapa bulan.

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, pelaku diduga telah melakukan penebangan hutan mangrove seluas 2500 meter persegi yang telah berlangsung selama 6 bulan. Aksi perusakan lingkungan tersebut dilakukan untuk mengubah kawasan hutan menjadi tambak udang.

"Pelaku ditangkap di Banten, Jawa Barat. Namun, saat diperiksa, pelaku tidak menunjukkan kerjasama sehingga kami langsung menahan dirinya," ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Aula Ditkrimsus.

Penangkapan HRT dilakukan sebagai respons atas laporan resmi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ke penyidik Krimsus Polda Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Laporan tersebut mengungkapkan aktivitas ilegal yang merusak hutan mangrove di Pesisir Kota Bandar Lampung.

Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam ekosistem pesisir. Selain menjadi tempat berlindung dan berkembang biak bagi beragam spesies, hutan mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi pesisir dari bencana alam seperti badai dan abrasi.

AKBP Yusriandi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan dan melengkapi berkas perkara tahap satu. Saat ini, HRT adalah satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan terkait perusakan hutan mangrove dan kepemilikan tambak udang ilegal. 

Berbagai barang bukti yang terkait dengan tindakan perusakan lingkungan, termasuk kampak, gergaji, dan cangkul, telah berhasil disita oleh tim penyidik sebagai bagian dari upaya memperkuat kasus ini.