Emosi Ardoni (35) sepertinya sudah tidak bisa tertahan lagi. Ia kesal sering ditantang duel berkelahi oleh Narto (38) tetangganya. Akhirnya dengan amarah terpendam, Ardoni membacok tetangganya itu dengan membabi buta yang membuat Narto meninggal di tempat.
- Politisi, Pengusaha Hingga Rektor Dapat Gelar Kehormatan dari Kesultanan Palembang Darussalam
- Atasi Sampah Kurban, DLHK Palembang Bakal Keluarkan Aturan Baru
- Besok, Sekretaris Daerah Muara Enim Definitif Dilantik
Baca Juga
Kejadian yang terjadi pada, Sabtu (03/10/2020) pagi di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida tepatnya di sawah milik korban ini sempat menghebohkan warga. Mereka tidak menyangka Narto tewas di tangan Ardoni.
Peristiwa ini berawal saat pelaku Ardoni yang keluar dari rumah dengan membawa senjata tajam jenis parang. Dengan niat akan menghabisi korban, pelaku sempat mengasah parangnya tersebut di jembatan dekat dengan tempat kejadian sembari menanti waktu yang tepat.
Akhirnya setelah mendapat waktu yang tepat, kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berada di sawah dan langsung menyerang korban secara membabi buta tanpa banyak bertanya lagi.
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat dilihat oleh saksi Supardi (45) namun tidak berani mendekat. Sadar aksinya dilihat oleh orang, pelaku langsung melarikan diri dimana sebelumnya sempat membuang baju dan senjata tajam yang digunakannya untuk membacok.
Kejadian yang langsung dilaporkan warga ke Polsek ini cepat direspon oleh pihak Polsek Gelumbang. Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinnar langsung menginstruksikan anggotanya untuk menindak lanjuti laporan.
Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo beserta pers Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan & penangkapan terhadap pelaku yg telah melarikan diri.
Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinnar mengatakan, karena dari informasi pelaku hendak melarikan diri, swhingga dilakukan upaya penghadangan terhadap pelaku pada tiap akses jalan keluar dari Desa Arisan Musi.
“Dan tidak memakan waktu yang lama, pelaku berhasil ditangkap di jalan desa arisan Musi tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri keluar dari desa arisan Musi,” terangnya seraya menjelaskan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Gelumbang guna Pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal Primer 340 Subsidier 338 KUH Pidana dwngan ancaman hukuman makaimal hukuman mati.[ida]
- Tingkatkan SDM di Bidang Pendidikan, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba
- Perkebunan Sawit di Empat Lawang Kurang Dilirik Investor
- Kejar Mutu Kualitas Pekerjaan, DPRD Muba Dukung PUPR