Atasi Sampah Kurban, DLHK Palembang Bakal Keluarkan Aturan Baru

Kondisi tumpukan sampah di TPA Sukawinatan. (Dokumen ROLSumsel.id)
Kondisi tumpukan sampah di TPA Sukawinatan. (Dokumen ROLSumsel.id)

Peringatan hari raya Iduladha tentunya berdampak dengan peningkatan jumlah sampah, khususnya sampah hewan kurban. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang bakal mengeluarkan aturan baru.


Kepala DLHK Palembang, Akhmad Mustain mengatakan dihari biasa perhitungan sampah yakni 0,7 dikali dengna jumlah penduduk. Artinya, produksi sampah dihari biasa yaitu sebanyak 1.200 ton sampah. Namun, disaat peringatan hari besar seperti Iduladha, tentunya produksi sampah akan meningkat, apalagi dengan adanya kurban.

"Kami akan membuat aturan baru dan diedarkan kepada seluruh warga, khususnya masjid dan panitia kurban," katanya, Senin (20/6).

Dia menjelaskan, aturan baru ini yaitu penggunaan kantong plastik yang di daur ulang sehingga jika kantong plastik tersebut dibuang. Maka, dengan sendirinya terurai dengan tanah. Beda halnya dengan kantor kresek yang terus digunakan saat ini. Menurutnya, harga kantong plastik yang di daur ulang ini juga sama dengan kantong plastik kresek. Artinya, tidak terlalu memberatkan.

"Karena itu, kami menyarankan dan akan mengimbau ke setiap masjid untuk menggunakan kantor plastik daur ulang ini saat kurban Iduladha mendatang," ujarnya.

Dia mengakui saat ini DLHK Palembang kekurangan armada pengangkut sampah, sehingga pengangkutan tidak berjalan optimal, dari total produksi 1.200 ton yang terangkut ke TPA Sukawinatan hanya sekitar 800 ton perhari. Artinya, 600 ton masih belum terangkut.

"Kami akan berupaya untuk melengkapi armada ini baik dengan CSR hingga APBD 2023 mendatang sehingga semua sampah dapat terangkut," pungkasnya.