Kerugian Korban Arisan Bodong Jatinangor Tembus Rp21 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo/RMOLJabar

Polda Jabar terus melakukan pendalaman terhadap kasus arisan bodong yang diduga menyebabkan kerugian para korban hingga Rp21 miliar.


Begitu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Kamis (3/3).

"Kita masih pemeriksaan saksi-saksi lagi," kata Ibrahim.

Ibrahim mengungkapkan, korban arisan bodong yang dilakukan oleh pasangan suami istri itu terbagi dalam dua kelompok. Sejauh ini, belum ada angka pasti dari korban arisan bodong yang berlokasi di wilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang tersebut.

"Jadi, korban yang memberikan pengaduan kepada kita itu ada dua kelompok, dari kelompok satu ada yang berjumlah 35 orang sama grup kedua sekitar 20-an orang," jelas Ibrahim.

"Dia semacam grup mereka, ini yang akan kita periksa grup-grup tersebut," imbuhnya.

Ibrahim menegaskan, status dari pelaku arisan bodong dengan inisial MAW dan HTP saat ini adalah sebagai tersangka.

"Pelaku sekarang status sudah tersangka, karena sudah 24 jam, tidak mungkin dipulangkan itu," pungkas Ibrahim.

Dikabarkan sebelumnya, Polda Jabar meringkus dua orang berstatus Suami Istri dalam kasus arisan bodong. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolda Jabar.

Begitu disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3).

"Tersangka di sini ada satu orang, namun dibantu oleh satu orang lagi, jadi tersangka semuanya ada dua, ini suami istri, MAW tersangka utama dan dibantu suaminya HTP," kata Ibrahim.

Ibrahim mengungkapkan, arisan bodong telah berlangsung 4 tahun yang merugikan para korban sebesar Rp21 miliar.

"Kejadian ini telah terjadi selama 4 tahun namun menjadi laporan polisi pada tanggal 28 Februari 2022, kerugian investasi bodong ini dari pelapor sekitar Rp21 miliar," ungkapnya.

Ibrahim menambahkan, saat ini baru ada 8 orang yang melakukan laporan arisan bohong tersebut. Namun, dari pemeriksaan sementara, korban dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang.

"Nanti dalam pemeriksaan akan dilakukan pengembangan, karena setiap korban akan diinvestarisir seberapa banyak, korban yang kita periksa sebanyak 8 Orang dan juga saksi 6 orang, dari akumulasi informasi yang kita peroleh korban ada 150 orang kemungkinan ini akan bertambah," tandasnya.

Ibrahim menuturkan, pihaknya menyediakan hotline pengaduan bagi korban yang belum melapor atas kasus tersebut.

"150 orang belum semuanya membuat laporan polisi, kita membuka hotline pengaduan bagi korban yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi sub dit 4 Reskrimun Polda Jabar, 081320090955," tandasnya.

Kasus arisan bodong tersebut terjadi di wilayah Jatinangor Kabupaten Sumedang. Para korban yang merasa ditipu melakukan laporan ke Polsek Jatinangor. Diduga ada puluhan bahkan ratusan orang dikabarkan menjadi korban dari arisan bodong tersebut.