Toko Material Bangunan di Palembang Jadi Korban Pesanan Fiktif, Korban Merugi Rp 6,1 Juta

Korban Penipuan pesanan triplik saat melapor ke Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Korban Penipuan pesanan triplik saat melapor ke Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

 Seorang pemuda bernama Yudistiranda (26) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (27/2) sekitar pukul 14.00 WIB.


Kedatanganya untuk melaporkan pemilik nomor akun WhatsApp 082233353704 yang mengaku sebagai Rezky dan memesan triplek dengan ukuran 122 CM x 244 CM sebanyak 35 keping hingga korban Rudi mengalami kehilangan uang tunai Rp 6,1 juta.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Yudistiranda mengatakan, kejadianya terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong A Rohim, Kelurahan Tangga Takat,  Kecamatan SU I Palembang, Jumat (23/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula ketika terlapor menghubungi Yudistiranda untuk memesan triplek sebanyak 35 keping. Lalu, terlapor Rezki menunjukan bukti transfer serta meminta pesanan diantarkan ke lokasi kejadian.

“Pesanan diantar ke lokasi dan diterima oleh tukang bangunan yang kerja disana Pak. Kami pulang, namun sebelum itu kami ke ATM untuk mengecek uang pembayaran sudah masuk atau belum,” kata Yudistiranda kepada wartawan.

Setelah dilakukan pengecekan, rupanya uang pembayaran belum ditransfer oleh terlapor serta bukti pembayaran yang diterimanya adalah palsu. Dia pun kembali mendatangi lokasi untuk mengambil kembali triplek.

“Pas kami mau ambil, tetapi tukang menolak Pak, karena katanya sudah bayar. Makanya saya laporan kepada Rudi dan disuruh untuk membuat laporan polisi. Kerugian uang Rp6,1 juta,” tegas dia.

Kini laporan korban diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/522/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan akan segera dilimpahkan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan.