Sat Pol PP Musi Banyuasin melakukan razia terhadap kendaraan dinas yang tak menggunakan stiker berlogo Pemkab Muba, Rabu (18/1).
- ASN Muara Enim Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik, Syaiful Fadli: Tak Masalah Asal Dirawat
- Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas
Baca Juga
Razia itu sebagai tindak lanjut dan penegakan Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
"Kita sudah bentuk lima tim untuk mendatangi langsung kantor dinas instansi di lingkungan Pemkab Muba, dengan tujuan melakukan pengecekkan dan pengawasan pada kendaraan dinas yang tidak memasang logo Pemkab Muba," ujar Kasatpol PP Muba Erdian Syahri melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama.
"Bagi dinas atau instansi yang tidak memasang logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas, maka diberikan sanksi berupa penarikan kendaraan," tegas dia.
Sementara, Sekretaris Dinkominfo Muba Nurzahrawati mengatakan, sesuai instruksi Pj Bupati Muba penempelan stiker berlogo Pemkab Muba di Dinas Kominfo sudah dilaksanakan pada 3 Januari 2023 yang lalu.
"Kita secara bertahap sudah lakukan penempelan stiker Pemkab Muba juga," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- ASN Muara Enim Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik