Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan kebijakan yakni memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
- ASN Muara Enim Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- Pemkab Muara Enim Ambil Langkah Persuasif Tarik Kendaraan Dinas
- Kendaraan Dinas Tak Pasang Stiker Dirazia Sat Pol PP Muba
Baca Juga
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, MGs Syaiful Padli mengatakan, kebijakan itu merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, dalam pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan.
“Kalau kepala daerah sudah memutuskan untuk membolehkan, saya kira selama ada pertanggungjawabannya sah-sah saja," ujar dia.
Namun, sambung Fadli, meski kendaraan dinas diperbolehkan untuk mudik lebaran, sang pengguna harus tetap melakukan perawatan dan tidak diperbolehkan semaunya saja menggunakan kendaraan dinas.
"Pesan saya kalau ada aturan seperti itu, tetap kendaraan dinas dijaga dan di rawat, jangan karena mobil negara dipakai seenaknya, itu tidak bagus,” kata dia.
- Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Jadi Sasaran Empuk Pencuri, Aksi Dilakukan Siang Bolong
- Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali
- Prakerja Bantu Warga Sumsel Tingkatkan Keterampilan dan Tekan Pengangguran