Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik, Syaiful Fadli: Tak Masalah Asal Dirawat

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Ist).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli. (Ist).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan kebijakan yakni memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.


Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, MGs Syaiful Padli mengatakan, kebijakan itu merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, dalam pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan.

“Kalau kepala daerah sudah memutuskan untuk membolehkan, saya kira selama ada pertanggungjawabannya sah-sah saja," ujar dia. 

Namun, sambung Fadli, meski kendaraan dinas diperbolehkan untuk mudik lebaran, sang pengguna harus tetap melakukan perawatan dan tidak diperbolehkan semaunya saja menggunakan kendaraan dinas. 

"Pesan saya kalau ada aturan seperti itu, tetap kendaraan dinas dijaga dan di rawat, jangan karena mobil negara dipakai seenaknya, itu tidak bagus,” kata dia.