Sebanyak Rp1,3 triliun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022 dari Kementerian Agama (Kemenag) bakal dicairkan sebelum tanggal 22 April 2022. pencairan tersebut merupakan lanjutan dari pencairan tahap I pada Maret kemarin sebesar Rp2,2 triliun.
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Nota Belanja Dana BOS Dipalsukan hingga Rp128 Juta [Bagian Ketiga]
- Banyak Bangunan Sekolah Tak Layak, Bupati OKI Instruksikan Optimalisasi Dana BOS di Hardiknas 2023
- Bikin Perpustakaan Penuhi Standar Nasional, Sekolah Bisa Gunakan 5 Persen Dana BOS
Baca Juga
“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap I seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (19/4).
Dirinya menuturkan bahwajumlah madrasah penerima dana BOS tahun ini berjumlah 48.098 madrasah, yang meliputi 23.666 Madrasah Ibtidayah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA).
Adapun dana BOS yang akan dicairkan bulan ini terkait lanjutan dari Tahap I yakni sebesar Rp1,3 triliun yang terdiri dari 8.391 MTs dan 7.869 MA.
“Pekan lalu telah dilakukan langkah-langkah akselerasi pencairan dana BOS yang melibatkan para pihak dari Kemenag RI, KPPN, dan pihak perbankan,” ungkapnya.
Adapun alur pencairan dana BOS Madrasah tahun 2022 sudah dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Berikut alurnya;
1. Login portal BOS menggunan emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerjasama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Datang ke bank dan tunjukan dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
6. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana BOS
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Tegas Travel Gunakan Visa Non-Haji
- Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret, Potensi Perbedaan Hari Raya Idulfitri dengan Muhammadiyah
- Kemenag Harus Cari Solusi untuk Jemaah Haji Lansia yang Dilarang Berangkat pada 2025