Tim kuasa hukum almarhum Iriadi,MS mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melaporkan terkait dugaan kejanggalan atas meninggalnya mantan koordinator Sekretariat Bawaslu Sumsel itu di Rutan Klas IIB Prabumulih, Jum’at (28/7) lalu.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Sebelumnya majelis hakim memutuskan perkara tersebut gugur karena terdakwa meninggal dunia.
“Atas dasar itulah maka kami mengambil langkah hukum terkait indikasi adanya tindak kelalaian. Yang dilakukan oknum dokter dari Rutan klas IIB Prabumulih,” kata salah seorang anggota tim kuasa hukum almarhum H Iriadi, Zulfikar,SH, Senin (7/8).
Menurut Zulfikar, sebelum akhirnya kliennya menghembuskan nafas terakhir. Dia bersama tim kuasa hukum yang lain beberapa kali mengajukan surat pembantaran berobat.
Namun tak kunjung digubris oleh pihak Rutan Klas IIB Prabumulih. “Sampai dengan satu minggu sebelum meninggal tidak juga dapat izin. malah dokter rutan meyakinkan jika kondisi klien kami baik-baik saja, ”kata Zulfikar.
Tak hanya itu, Zulfikar juga menepis kabar yang menyebut jika kliennya meninggal dalam perjalanan dari rumah menuju ke salah satu rumah sakit di Prabumulih.
“Kami membantah dengan tegas bahwa klien kami meninggal dalam perjalanan saat menuju rumah sakit seperti pada pemberitaan media.Bahwa pada saat itu saya ada di Rutan guna memastikan surat izin berobat. Tetapi, waktu diruang tunggu saya melihat sendiri klien kami ini sudah digotong. Karena sudah meninggal, ada banyak saksi-saksi dan bukti," katanya.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas