Kejati Sumsel Buka Pintu Penyelidikan Soal Keterlibatan Mantan Pemimpin Cabang BNI Kayuagung?

Kantor Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Kejati Sumsel saat ini mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi perbankan yang terjadi di BNI Cabang Kayuagung.


Seperti yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, pihaknya masih fokus terhadap tersangka AT, mantan supervisor pemasaran. "Kalau (kasus) Bank pelat merah (belum ke pimpinan cabang), baru sebatas (tersangka) AT saja," kata Vanny dibincangi Senin (18/12). 

Lantas, bagaimana perkembangan kasusnya? 

Seperti diulas sebelumnya, Kejati Sumsel telah memeriksa setidaknya 24 orang saksi terkait kasus korupsi perbankan berupa penyelewenangan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan supervisor pemasaran BNI Cabang Kayuagung berinisial AT. 

Hal inipun dibenarkan oleh Legal Wilayah Regional 03 BNI, Reza Saktipan yang berbincang dengan awak media pada Senin siang. Dia mengatakan, pegawai BNI berinisial AT yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel itu saat ini memang telah diberhentikan. 

Bahkan, pemberhentian yang bersangkutan jauh sebelum dirinya berstatus tersangka atas kasus pencurian dana nasabah tersebut. "Untuk AT sudah diberhentikan," kata Reza, didampingi Wakil Pemimpin Wilayah 3, Penta Dharma. 

Menurutnya, kasus yang tengah diselidiki Kejati Sumsel muncul berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya. "Jadi memang kami yang melaporkan kasus itu ke pihak Kejati Sumsel. Sebagai bentuk dukungan bersih-bersih BUMN. Prosesnya disambut baik oleh penyidik dengan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Dijelaskan Reza, kronologi awal kasus tersebut bermula dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terjadi dalam rekening nasabah. Kemudian, tim internal BNI melakukan penelusuran hingga didapati transaksi tersebut tidak diketahui nasabah yang bersangkutan. 

Sebut Nasabah Terlalu Percaya, BNI Sudah Copot Pemimpin Cabang Kayuagung

Reza menjelaskan, permasalahan ini disebabkan oleh kepercayaan berlebih dari nasabah yang menjadi korban kepada AT yang kemudian disalahgunakan oleh yang bersangkutan. 

"Jadi dari sisi nasabah ada overtrust (kepercayaan berlebihan,red) kepada AT. Hal ini lah yang menjadi celah AT untuk menarik dana nasabah tersebut," ungkapnya. 

Sehingga, ketika pembuatan rekening, nasabah hanya mendapatkan buku tabungan. Sementara, untuk ATM dan mobile banking itu tetap dipegang oleh tersangka AT. Reza mengaku bahwa tidak mengetahui persis motif tersangka AT melakukan penyelewenangan dana nasabah ini. 

"Kita tidak tahu karena yang bersangkutan (saat diperiksa) juga tidak menyebutkan," ucap Reza.

Reza juga menegaskan, dalam aksi penyelewengan dana tersebut, AT bertindak sendirian. Namun demikian, hal ini tak urung membuat BNI Wilayah 03 mencopot pemimpin cabang BNI Kayuagung berinisial ZK. Pencopotan ini, menurutnya tak lain untuk membantu penyelidikan kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati. 

"Sebab pimpinan cabang mengetahui persis alur kas cabang. Jadi, pimpinan cabang kami minta fokus untuk membantu Kejati dalam penyelidikan kasus ini," bebernya.  

Klaim Sudah Kembalikan Semua Dana Nasabah yang Diselewengkan

Meskipun demikian, mengenai dana nasabah yang digelapkan AT, Reza memastikan jika seluruh dana tersebut sudah ditransfer kembali ke rekening masing-masing korban. 

"Seluruh dana sudah kami kembalikan. Bahkan, pak Pimwil mendatangi langsung satu per satu nasabah yang jadi korban untuk menjelaskan duduk persoalan kasus tersebut. Beberapa nasabah yang didatangi juga banyak yang terkejut karena dana di rekening tabungannya ternyata berkurang," terangnya. 

Sebagai bentuk antisipasi, Reza mengatakan, kedepannya BNI bakal melakukan sosialisasi kepada nasabah mengenai hak-hak yang diterimanya ketika membuka tabungan. Mulai dari buku tabungan, kartu ATM dan lainnya. 

"Kasus ini kan disebabkan adanya overtrust dari nasabah. Jadi kedepannya kami akan sosialisasi nasabah mengenai hak yang didapatkan nasabah ketika membuka tabungan," terangnya. (tim)