Tersangka Penyelewengan Uang Nasabah BNI Cabang Kayuagung Jalani Pemeriksaan

Tersangka Andrie Triyono alias AT saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Andrie Triyono alias AT saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Setelah ditangkap oleh Tim Tabur dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Andrie Triono alias AT tersangka penyelewengan dana nasabah BNI Cabang Kayuagung langsung menjalani pemeriksaan.


Pemeriksaan yang dijalani oleh tersangka dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Dia mengatakan, tersangka AT diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Untuk kasus bank pelat merah, tersangka hari ini kita periksa,” kata Vanny ketika dikonfirmasi Kantor Berita RMOL SUMSEL, melalui sambungan telepon, Kamis (18/1) siang.

Hanya saja, Vanny masih enggan memberikan komentar terkait keterlibatan pegawai bank lainnya. “Diperiksa seputaran kasus. Untuk sementara itu dulu yah. Nanti kalau ada perkembangan, kita kabarkan lagi,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Kayuagung, Andrie Triyono alias AT akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, setelah satu bulan buron.

Penyidik menyebut tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Pemasaran ini dibekuk di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, status buron yang disandang tersangka AT ditetapkan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan secara patuh sebanyak tiga kali.

Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sehubungan dengan penetapan tersangka AT dalam kasus penggelapan uang nasabah pelat merah yang kita rilis bulan Desember lalu. Tim Tabur bersama penyidik Pidsus berhasil menangkap tersangka," katanya.

Deny menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan melalui pelacakan lewat alat komunikasi. Tim sudah bekerja selama seminggu terakhir untuk mendeteksi keberadaan tersangka.

"Begitu target terlihat, langsung kami amankan dan dibawa ke Kejati Sumsel. Kita lakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 17 Januari sampai 5 Februari," jelas dia.

Masih dikatakan Deny, dalam kasus penggelapan itu, ada delapan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar. 

"Sementara penyidik belum menemukan keterlibatan (pegawai) yang lain. Uang itu digunakan untuk apa belum kita tanyakan, nanti jika ada perkembangan akan kita sampaikan," pungkasnya. 

Sementara itu, Servis Manajemen BNI Kanwil Palembang, Dion saat dimintai tanggapan terkait penangkapan tersebut belum memberikan jawaban.