Buron Penggelapan Dana Nasabah BNI Kayuagung Ditangkap, Kejati Sumsel Usut Keterlibatan Pegawai Lain

Tersangka Andrie Triyono (dua dari kanan) saat hadir dalam acara yang digelar perusahaan. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Andrie Triyono (dua dari kanan) saat hadir dalam acara yang digelar perusahaan. (ist/rmolsumsel.id)

Tersangka kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Kayuagung, Andrie Triyono alias AT akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel, setelah satu bulan buron. 


Penyidik menyebut tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Supervisor Pemasaran ini dibekuk di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, status buron yang disandang tersangka AT ditetapkan lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan secara patuh sebanyak tiga kali. 

Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sehubungan dengan penetapan tersangka AT dalam kasus penggelapan uang nasabah pelat merah yang kita rilis bulan Desember lalu. Tim Tabur bersama penyidik Pidsus berhasil menangkap tersangka," katanya.

Deny menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan melalui pelacakan lewat alat komunikasi. Tim sudah bekerja selama seminggu terakhir untuk mendeteksi keberadaan tersangka. 

"Begitu target terlihat, langsung kami amankan dan dibawa ke Kejati Sumsel. Kita lakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 17 Januari sampai 5 Februari," jelas dia.

Masih dikatakan Deny, dalam kasus penggelapan itu, ada delapan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar. 

"Sementara penyidik belum menemukan keterlibatan (pegawai) yang lain. Uang itu digunakan untuk apa belum kita tanyakan, nanti jika ada perkembangan akan kita sampaikan," pungkasnya. 

Sementara itu, Servis Manajemen BNI Kanwil Palembang, Dion saat dimintai tanggapan terkait penangkapan tersebut belum memberikan jawaban. 

Tersangka Andrie Triyono saat digiring tim Tabur Kejati Sumsel. (Denny Pratama/rmolsumsel.id)

Usut Keterlibatan Pegawai Lain

Kasus korupsi perbankan yang dilakukan mantan pegawai BNI Cabang Kayuagung turut disoroti Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Kiemas. Kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Giri meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut. 

Bahkan, Giri mendorong penyidik Kejati Sumsel untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya. Sehingga dengan begitu, dapat membersihkan BUMN tersebut dari orang-orang yang tidak kompeten serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja perbankan. 

"Karena bank itu harus menjaga kerahasian nasabah agar masyarakat percaya dan punya rasa aman dalam menyimpan uang. Tapi karena oknum pegawai ini menyebabkan masyarakat khawatir. Makanya penegak hukum wajib menindak tegas kejahatan ini," tegas politisi PDIP ini.

Dia juga meminta, pihak BNI untuk melakukan evaluasi serta mendorong kinerja perbankan agar lebih baik lagi. "Karena ini meskipun BUMN, kasusnya berada di Sumsel. Sudah seharusnya perbankan yang milik negara itu harus taat rambu-rambu hukum dan peraturan OJK. Karena mereka mengelola dana masyarakat Sumsel," ungkapnya.