Kejari Ogan Ilir Belum Umumkan Tersangka Korupsi Bawaslu, Ini Alasannya

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto. (ist/rmolsumsel.id)
Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menunda proses pengumuman tersangka korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. 


Pasalnya, penyidik masih akan mendalami keterangan dua mantan Kepala Seksi (Kasek) Bawaslu Ogan Ilir, Aceng Sudrajat yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara. Padahal, rencananya pengumuman tersangka tersebut akan dilakukan,hari ini Senin (31/10). 

"Belum (pengumuman tersangka,red), kami masih akan memeriksa Aceng terlebih dahulu di Kejari Lubuklinggau," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar saat dihubungi Kantor Berita RMOL Sumsel

Proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim di Kejari Lubuklinggau. "Kasi Pidsus dan tim sudah ada di Lubuklinggau untuk melakukan pemeriksaan," kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini. 

Rio mengatakan, penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah seluruh pemeriksaan dan pengumpulan bukti dinilai lengkap. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diumumkan," terangnya. 

Untuk diketahui, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp7 miliar tersebut. Mulai dari pejabat di lingkungan Bawaslu Ogan Ilir itu sendiri hingga yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Termasuk salah satunya Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.