DPRD Sumatera Selatan memastikan tak akan memanggil Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait kasus yang menimpa Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa UIN Palembang yang diduga mengalami penganiayaan oleh 10 orang seniornya saat mengikuti Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang.
- 95 Persen Program Studi di UIN Raden Fatah Palembang Tersertifikasi
- Mengenal UIN Raden Fatah, Universitas Negeri Pesaing Unsri yang Punya Dua Kampus di Palembang
- UIN Raden Fatah Palembang Kukuhkan Enam Guru Besar
Baca Juga
"Kita belum memanggil rektor UIN karena proses hukumnya sudah berjalan, yang pasti kita serahkan itu sepenuhnya dengan UIN. Harapan kita sebagai DPRD, kejadian seperti itu bisa tidak terulang lagi, karena kita ingin yang membuat tindakan oknum-oknum ini diberi sanksi, sehingga ini tidak terulang kembali, ini harapan kita,” kata Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, Senin (31/10).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, selain proses hukum saat ini ditangani pihak kepolisian. Permasalahan ini juga diselesaikan secara internal UIN Raden Fatah sendiri.
"Kita, DPRD ini cuma mengingatkan, menghimbau agar semua ini tidak terjadi lagi dan saat ini prosesnya sudah berjalan di kepolisian. Kita serahkan ke kepolisian untuk bagaimana tindakannya dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Disinggung apakah sudah ada surat pemanggilan untuk Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Muchendi menuturkan, sejauh ini tidak ada surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumsel terkait pemanggilan tersebut.
"Belum ada, saya rasa ibu ketua belum sempat mengeluarkan surat panggilan Rektor UIN Raden Fatah,” tandas dia.
- Sebut Antrian Operasi di RSMH Antre hingga 6 Bulan, DPRD Sumsel: Sudah Keburu Meninggal Duluan
- Gagal Pertahankan Kursi DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki Cari Peruntungan di Pilkada Muratara
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel