DPRD Sumatera Selatan memastikan tak akan memanggil Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait kasus yang menimpa Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa UIN Palembang yang diduga mengalami penganiayaan oleh 10 orang seniornya saat mengikuti Diksar Unit Kegiatan Mahasiswa Khusus (UKMK) Litbang.
- UIN Raden Fatah Palembang Kukuhkan Enam Guru Besar
- Proyek Guest House Disidik Jaksa, Begini Tanggapan Kampus UIN Raden Fatah Palembang
- Dilaporkan Presma UIN Raden Fatah ke BK DPRD Sumsel, Syaiful Fadli: Prinsipnya Kita Tolak Kekerasan dalam Dunia Pendidikan
Baca Juga
"Kita belum memanggil rektor UIN karena proses hukumnya sudah berjalan, yang pasti kita serahkan itu sepenuhnya dengan UIN. Harapan kita sebagai DPRD, kejadian seperti itu bisa tidak terulang lagi, karena kita ingin yang membuat tindakan oknum-oknum ini diberi sanksi, sehingga ini tidak terulang kembali, ini harapan kita,” kata Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, Senin (31/10).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, selain proses hukum saat ini ditangani pihak kepolisian. Permasalahan ini juga diselesaikan secara internal UIN Raden Fatah sendiri.
"Kita, DPRD ini cuma mengingatkan, menghimbau agar semua ini tidak terjadi lagi dan saat ini prosesnya sudah berjalan di kepolisian. Kita serahkan ke kepolisian untuk bagaimana tindakannya dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Disinggung apakah sudah ada surat pemanggilan untuk Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Muchendi menuturkan, sejauh ini tidak ada surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sumsel terkait pemanggilan tersebut.
"Belum ada, saya rasa ibu ketua belum sempat mengeluarkan surat panggilan Rektor UIN Raden Fatah,” tandas dia.
- DPRD Pertanyakan Data Lahan Gambut Sumsel ke Kementrian ATR/BPN
- UIN Raden Fatah Palembang Kukuhkan Enam Guru Besar
- Disinyalir Ada Abuse Of Power, DPRD Sumsel Dorong Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Manipulasi Hasil RUPS Bank Sumselbabel