Dinkes OKU Pantau Peredaran Obat Sirop di Seluruh Apotek

Ilustrasi obat sirop. (ist/net)
Ilustrasi obat sirop. (ist/net)

Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tetap melakukan pemantauan ke seluruh apotek meski Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan jenis obat sirop yang aman dikonsumsi masyarakat.


Koordinator Pelayanan Farmasi Dinkes OKU, Mustofa Kamal mengatakan, aturan jenis obat sirop yang layak konsumsi tersebut  telah tertuang dalam surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“Dalam surat edaran itu, pemerintah memperbolehkan 156 jenis obat sirop yang bisa diresepkan kembali, dan dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol,” kata Mustofa, Senin (31/10).

Menurut Mustofa, jenis-jenis obat sirop yang boleh digunakan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi BPOM dan dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

 “Meski sekarang sudah boleh dijual bebas, namun kita tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat sirop tersebut,” ujarnya.

Sementara, untuk jenis obat sirop lainnya yang boleh dikonsumsi anak, Kemenkes RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah mendapatkan hasil pengujian Badan POM RI.

“Untuk jenis obat sirop lainnya, pemerintah masih menunggu hasil uji dari BPOM RI,” ujarnya.

Selain itu, Dinkes OKU kini telah memperbolehkan peredaran obat sirop anak dijual ataupun diresepkan kepada pasien yang membutuhkan oleh fasilitas kesehatan di daerah tersebut.

“Saat ini tidak ada halangan lagi bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan dokter praktek untuk meresepkan atau memberikan obat sirop kepada pasien yang membutuhkan,” kata dia.