DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk meninjau dan memonitor daerah mana saja yang masih mengedarkan obat berbentuk cair atau sirop yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury atau AKI).
- Tak Ada Kasus Baru, Menkes Menyatakan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah Usai
- Komunitas Konsumen Gugat BPOM Karena Dianggap Melawan Hukum
- Dinkes OKU Pantau Peredaran Obat Sirop di Seluruh Apotek
Baca Juga
"Terutama daerah yang sudah di umumkan pemerintah pusat bahwa obat –obat mana saja yang tidak di perbolehkan beredar di masyarakat dan ini merupakan tugas kita, Dinas Kesehatan bersama-sama memonitor itu jangan sampai itu di edarkan lagi,” kata Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki.
Sejauh ini, kata Muchendi, pihaknya belum mendengar ada warga terkena gagal ginjal akut.
"Mudah-mudahan tidak sampai kesitu, jangan sampai ada kejadian itu, kita harapkan semua bisa mitigasi, antisipasi dengan cara memonitor apotik-apotik mana dengan membuat surat imbauan sehingga semuanya tidak perlu terjadi," jelas dia.
- Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim
- 69 Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal Akut Resmi Ditarik BPOM, DPRD Sumsel: Kenapa baru Sekarang?
- Tak Ada Kasus Baru, Menkes Menyatakan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah Usai