Dua Obat Sirup Ini Dipastikan Tak Beredar di Muara Enim

Kadinkes Muara Enim, dr. Eni Zatila sidak ke apotek dan toko obat di Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Kadinkes Muara Enim, dr. Eni Zatila sidak ke apotek dan toko obat di Muara Enim (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Obat sirup penurun panas merk Praxion dan Albendazole Suspensi telah dilarang peredaran dan penjualannya di Kabupaten Muara Enim. Hal itu setelah munculnya satu kasus terkonfirmasi dan satu kasus suspek anak menderita Gagal Ginjal Akut (Acute Kidney Injuri) pasca mengonsumsi kedua obat tersebut. 


Dinas Kesehatan Muara Enim pun langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak ke seluruh apotek maupun toko obat yang ada di wilayah tersebut. 

"Kami sudah mengeluarkan imbauan ke apotek dan toko obat di Muara Enim untuk melarang peredaran kedua obat itu," kata Kadinkes Muara Enim dr. Eni Zatila saat melakukan sidak di salah satu Apotek, Kamis (2/9). 

Eni mengatakan, pihaknya juga menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Muara Enim untuk menginformasikan obat yang dilarang peredarannya. "Sejauh ini, dua obat itu kita larang untuk dijual sampai ada kejelasan dari BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan)," bebernya. 

Untuk sementara, kata Eni, apabila ada anak-anak yang mengalami demam untuk segera melakukan pertolongan pertama terlebih dahulu seperti kompres dan banyak mengonsumsi air putih.

"Kalaupun harus berobat dan ragu mengonsumsi obat penurun demam agar menggunakan dulu obat racikan tentunya dengan konsultasi terlebih dahulu, atau mengunjungi apotek terdekat yang menjual obat sejenis yang memang sudah diperbolehkan, belajar dari kasus sebelumnya," terang Eni.

Asisten Apoteker Apotek Qomplit Muara Enim, Nadia mengatakan, dengan adanya imbauan tersebut, pihaknya mengaku selama ini selalu mengikuti semua prosedur yang ada. "Kami tidak menjual obat-obat yang dilarang, dan tidak termasuk dalam kategori aman, sesuai dengan edaran BPOM terbaru," pungkasnya.