KBPP Sumsel Laporkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumsel

Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel/ist
Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamuruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel/ist

Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel, Selasa (3/1). 


Pelaporan pengacara Brigadir J itu lantaran  adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel yang tayang pada 28 Desember 2022 lalu.

Pada saat live channel youtube, Kamarudin mengatakan bahwa polisi itu selama  seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia. 

Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri didampingi  Bobby Alex selaku Ketua Resort Tabes mengatakan, pihaknya melapor sebagai keluarga Besar  Polri Sumsel.

"Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak," katanya.

Menurutnya pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal  27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 ( tentang ITE) (SARA).

"Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti," katanya. (fz).