Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel, Selasa (3/1).
- Polisi Pastikan Pelaku Penusukan Anggota Polantas Bukan Teroris
- Terekam CCTV Saat Jambret Pelajaran di Palembang, Pelaku Ditangkap Polisi
- Kepergok Cabuli Bocah SD, Pegawai Koperasi Keliling Diamuk Massa
Baca Juga
Pelaporan pengacara Brigadir J itu lantaran adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel yang tayang pada 28 Desember 2022 lalu.
Pada saat live channel youtube, Kamarudin mengatakan bahwa polisi itu selama seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.
Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri didampingi Bobby Alex selaku Ketua Resort Tabes mengatakan, pihaknya melapor sebagai keluarga Besar Polri Sumsel.
"Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak," katanya.
Menurutnya pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 ( tentang ITE) (SARA).
"Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti," katanya. (fz).
- Tukang Ojol Jadi Korban Pemukulan, Komunitas Ojol Geruduk Rumah Pelaku
- Agar Seolah ada Baku Tembak di TKP, Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakkan ke Dinding
- Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 Segera di Sidang