Keluarga Besar putra Putri (KBPP) Polri Sumsel dan Resort Tabes Palembang bersama pengurus melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak SH ke Polda Sumsel, Selasa (3/1).
- Diduga Hendak Pesta Sabu, Dua Petani di Muratara Tertangkap Simpan Sabu
- Viral di Medsos Pimpinannya Disebut Tak Lapor LHKPN, Ini Bantahan Kejati Sumsel
- Mahasiswi di Baturaja Dikeroyok Dua Wanita di Kosannya
Baca Juga
Pelaporan pengacara Brigadir J itu lantaran adanya pernyataan Kamuruddin Simanjuntak dalam live streaming bersama Uya Kuya channel yang tayang pada 28 Desember 2022 lalu.
Pada saat live channel youtube, Kamarudin mengatakan bahwa polisi itu selama seminggu mengabdi kepada negara dan sisanya 3 minggu mengabdi kepada mafia.
Ketua PD KBPP Polri Sumsel, Muhammad Yansuri didampingi Bobby Alex selaku Ketua Resort Tabes mengatakan, pihaknya melapor sebagai keluarga Besar Polri Sumsel.
"Maka dari itu kami keluarga besar putra-putri Polri Sumatera Selatan tidak dapat menerimanya, tapi saya mewakili KBPP Polri Sumatera Selatan melaporkan Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak," katanya.
Menurutnya pasal-pasal yang dikenakan yaitu pasal 27 ayat 3, 14, 15 (Penyebaran Berita Bohong) UU No 11 tahun 2016 ( tentang ITE) (SARA).
"Harapannya kita akan menunggu perkembangan dari laporan ini dan semoga dapat ditindaklanjuti," katanya. (fz).
- Kaleidoskop 2023: Kasus Korupsi Menonjol di Sumsel, Akuisisi Anak Usaha Hingga Penyelewengan Dana Nasabah
- Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara, Herman Mayori dan Eddy Umari Lebih Ringan
- Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan, Polisi Tangkap Mantan Kades di Muba