Diduga Hendak Pesta Sabu, Dua Petani di Muratara Tertangkap Simpan Sabu

Dua orang tersangka yang kedapatan membawa dan menyimpan sabu.(foto Istimewa)
Dua orang tersangka yang kedapatan membawa dan menyimpan sabu.(foto Istimewa)

Tim Satres Narkoba Polres Muratara meringkus dua orang tersangka yang kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.


Keduanya merupakan petani yakni Wawan Indra Wijaya (35), warga Sp 3 Tran Subur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dan Randi (36), warga Dusun III Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. 

Petugas meringkus keduanya saat mengendarai mobil Carry melintas di jalan umum Desa Tanjung, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 0,34 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Carry warna hitam. 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Dan disebutkan bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika dengan melintas di tempat kejadian. 

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Dan ketika akan melakukan penyelidikan, dalam perjalanan petugas melihat pelaku yang dicurigai diduga membawa narkoba mengendarai mobil Carry. 

"Di dalam mobil terdapat dua orang laki-laki," jelasnya.

Kemudian mobil yang dikendarai oleh kedua terduga pelaku dihentikan petugas. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan. 

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan pada seorang laki-laki barang bukti 1 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu. Dimana barang bukti dipegang oleh pelaku Wawan Indra Wijaya dengan menggunakan tangan kanannya.

'Barang bukti sempat dibuang ke tanah oleh pelaku Wawan," bebernya.

Pelaku sendiri kepada petugas mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dan narkotika tersebut diakuinya di beli dengan cara patungan bersama pelaku Randi yang rencananya untuk dipakai bersama. 

Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut.