Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap kawanan pencuri yang mengambil kabel listrik A3CS 150 mm sepanjang 1.800 meter milik PT. PLN ULP Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
- Hendak Keluar Beli Makan, Karyawan Toko Alat Pancing di Palembang Terkejut Motornya Hilang
- Residivis di Pagar Alam Kembali Berulah, Kali Ini Curi Handphone Pengunjung di Objek Wisata Tangga 2001
- Motor Ustadzah di Lubuklinggau Digondol Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV Masjid
Baca Juga
Para pencuri tersebut yakni Panji Irawan, M Maulana Pratama dan Candra Irawan, serta seorang penadah bernama Yono. Sedangkan pelaku lain yakni J masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu terpisah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Panji Irawan pada Senin (5/9/2022).
Ke esokan harinya, dua tersangka lain yakni Maulana Pratama dan Yono berhasil ditangkap, Selasa (6/9/2022). Selang dua hari kemudian, tersangka ke empat yakni Candra Irawan juga berhasil ditangkap, Kamis (8/9/2022).
"Dari ke empat tersangka ini, tiga merupakan pelaku pencurian dan satu yakni Y merupakan seorang penadah. masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) berinisial J," ujar dia, Jumat (9/9/2022).
"Kemudian para tersangka melancarkan aksinya menggunakan tali yang di ikatkan tang, kemudian di tempat ke kabel listrik yang menjadi target pencurian. Kabel kemudian di tarik ke bawah lalu di potong dengan tang," ungkap dia.
Kabel itu kemudian di bawa masuk ke dalam hutan dan di kupas menggunakan kayu. "Kabel yang sudah di kupas di jual kepada tersangka Y seharga Rp 17 ribu rupiah perkilogram," kata dia.
Lebih lanjut Susianto menjelaskan bahwa para tersangka ini merupakan spesialis pencuri kabel PLN yang sudah beraksi berkali-kali di tempat terpisah.
"Sesuai dengan laporan yang masuk ke polres Muba ada tiga lokasi yakni di Desa Lumpatan, di Kolam Renang dan Desa Bailangu - Epil. Sedangkan luar Kecamatan Sekayu adapula kejadian yang sama di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh, dan di pastikan para pelaku nya adalah komplotan ini," kata dia.
Susianto memaparkan bahwa aksi para tersangka ini bisa menjalan mulus di karenakan salah satu dari mereka pernah bekerja di PLN. "Jadi mereka tahun betul mana kabel yang mengandung aliran listrik atau tidak. yang menjadi sasaran pencurian merupakan kabel cadangan," tandas dia.
Para tersangka pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun ke atas. sedangkan tersangka Y akan di kenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Polres Muba Terjunkan 152 Personil Jaga Kelancaran Arus Balik
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba