Kasus Tabrakan Maut di Jalintim, Keluarga Korban Berjuang Tuntut Keadilan

Sopir truk saat diamankan petugas Polres Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Sopir truk saat diamankan petugas Polres Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalintim, Banyuasin, pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Kecelakaan maut mengakibatkan suami istri, Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25), kehilangan nyawa mereka dalam sebuah tabrakan maut dengan truk pengangkut BBM ilegal. 


Namun, apa yang terjadi setelahnya menjadi sorotan. Pasalnya, setelah 40 hari berlalu sejak kepergian tragis kedua korban, keluarga mereka merasa bahwa kasus ini tak kunjung mendapat titik terang. 

Dalam sebuah curhatan yang viral di media sosial, keluarga korban meminta bantuan kepada Pj Bupati Banyuasin dan Kapolres Banyuasin agar mengusut tuntas kasus ini. Mereka merasa seakan-akan kedua nyawa yang hilang tidak memiliki arti.

"Setelah 40 hari kepergian (meninggalnya) kakak/ayuk kami, tapi hingga saat ini kasus tidak ada tindak lanjut dan seakan tertutup rapat kasus ini sehingga sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum," demikian isi curhatan tersebut seperti dikutip dari medsos.

Keluarga korban mengungkapkan kebingungannya mengenai keadilan dalam kasus ini, terutama karena sopir truk yang terlibat diduga dalam pengaruh narkoba dan tidak memiliki SIM. Kasus ini semakin rumit dengan adanya minyak ilegal yang dibawa oleh truk tersebut.

"Tolong keadilan di negeri ini soal kasus ini, kami sekeluarga belum menemui titik terang, yang ingin kami bongkar," ujarnya. 

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, memberikan tanggapan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sopir truk tersebut dan berjanji untuk mengusut kasus ini lebih lanjut. Bantuan dari Jasa Raharja dan Kapolda Sumsel juga telah diberikan kepada keluarga korban.

Namun, proses hukum tidak selalu berjalan cepat. Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, dengan berkas perkara yang telah diserahkan ke kejaksaan. 

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal termasuk pasal 310 ayat 4, 311, dan 312 UU lalulintas. Kasus narkoba yang terkait sedang ditangani oleh Satnarkoba Polres Banyuasin.

Keluarga korban telah dua kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tersangka tetap ditahan. Mereka kini menunggu kabar mengenai P21 dari Kejaksaan, yang akan mengarahkan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.

"Kami berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keluarga korban dapat menemukan jawaban atas kematian tragis suami istri mereka," ungkapnya.