Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara Tak Penuhi Panggilan Kejari, Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau batal melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dugaan korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Hal itu dikarenakan para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejari Lubuklinggau.


Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni membenarkan adanya pemanggilan tersebut pada hari Senin (4/4). Namun disayangkan semua yang masuk daftar saksi tersebut tidak ada yang hadir.

Delapan orang saksi tersebut rencananya kembali dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9,2 miliar.

“Delapan orang itu terdiri dari 3 orang komisioner, 3 orang koorsek dan 2 orang staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Yuriza didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval.

Yuriza menerangkan, 8 orang saksi tidak memenuhi panggilan dengan berbagai macam alasan mulai dari sakit, dinas luar, dan sedang di luar kota.

“Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara Bawaslu Muratara untuk kooperatif. Dalam waktu dekat akan kita lakukan panggilan kedua,” ucap Yuriza.

Kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9,2 miliar.

Hasil pemeriksaan dana Rp9,2 miliar untuk Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada laporan hasil pertanggung jawaban (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel.