Tiga Korsek Bawaslu Muratara Terancam Dijemput Paksa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni. (Ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menjadwalkan kembali pemanggilan saksi dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019-2020. Ketiga saksi tersebut yakni koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara.


Sebelumnya ketiga saksi tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan Kejari Lubuklinggau. Untuk itu, Kejari Lubuklinggau melayangkan pemanggilan ketiga pada Senin (11/4).

Pihak Kejari pun meminta ketiga Korsek Bawaslu Muratara itu kooperatif memenuhi pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Pemanggilan sudah dua kali, ini panggilan yang ketiga. Apabila tidak hadir juga, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan jemput paksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, Minggu (10/4).

Kasus dugaaan korupsi penyimpangan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020 ini bermula setelah adanya laporan masyarakat terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp9,2 miliar. Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditemukan kerugian negara dalam korupsi penyimpangan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini sebesar Rp2,5 miliar.

“Dari para tersangka sebelumnya sudah diamankan beberapa barang bukti di antaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut,” tutur Yuriza.

Sejauh ini Kejari Lubuklinggau telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaaan korupsi penyimpangan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2020. Mereka adalah Munawir (Ketua Bawaslu Muratara), M Ali Asek (anggota Bawaslu Muratara), Paulina (anggota Bawaslu Muratara), SZ (Bendahara Bawaslu Muratara), dan KR (staf Bawaslu Muratara).