Guru Honorer Musi Rawas Divonis 6 Bulan Penjara Karena Aniaya Murid, Keluarga Korban  Ngamuk

Keluarga korban tak puas usai sidang putusan vonis Sularno di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.(foto Istimewa)
Keluarga korban tak puas usai sidang putusan vonis Sularno di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.(foto Istimewa)

Sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjatuhkan terdakwa Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.


Itu setelah majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh didampingi  Anggota Hakim Tri Lestari SH dan Yuliana Marheina,SH membacakan putusan pada Selasa, (16/5).

Terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun. 

"Apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana, maka akan ditahan," katq Hakim Ketua, Afif Januarsyah.

Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara, pertimbangan hakim yang memberatkan Sularno yakni dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan. 

Selain itu yang memberatkan terdakwa yaitu telah melakukan kekerasan dengan menendang serta memukul korban saat memberikan hukuman. 

Kemudian yang meringankan terdakwa yaitu selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai dan permintaan maaf. Namun upaya tersebut ditolak oleh pihak korban. 

Lebih lanjut, meringankan lainnya adalah selama proses hukum terdakwa tidak ditahan dan bertindak komparatif. Terdakwa juga selalu ikut sidang sesuai perintah hakim. 

Usai sidang, pengacara terdakwa yakni M Hidayat mengatakan atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa penuntut umum diketuai Ayu Soraya serta Rodiana menyatakan pikir-pikir. 

Sementara itu keluarga korban penganiayaan usai sidang tidak puas dengan hasil putusan hakim tersebut. Mereka meminta agar terdakwa dihukum seadil-adilnya. Tak ayal, usai sidang sempat terjadi kericuhan. Beruntung pihak kepolisian langsung menguasai situasi. 

 

Menurut M Hidayat selaku kuasa hukum terdakwa, putusan hakim dengan hukuman 6 bulan penjara percobaan satu tahun penjara tersebut maka Sularno selama satu tahun akan dinilai.

"Ini akan dinilai apakah kembali melakukan tindak pidana maka hukumnya akan dijalankan, tapi selama 1 tahun ini dia tidak melakukan tindak pidana apapun maka tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir, untuk masalah denda dihapuskan," bebernya.

Di tempat terpisah Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim menjelaskan atas kejadian ini tentu menjadi pembelajaran bagi semua guru. Dan berharap Kepala Sekolah dapat menerima nantinya untuk mengatasi masalah negatif dari kejadian ibu.

"Harapan kita menjadi menjadi pembelajaran sangat berarti kepada semua guru di Kabupaten Musi Rawas  dan umumnya untuk guru seluruh Indonesia," timpalnya.

Raslim juga menambahkan, selanjutnya ia memberikan hak kepada Sularno untuk melanjutkan karir sebagai guru honorer atau memiliki profesi lain. 

"Harapan kita kebersamaan ini tetap berlanjut. Jadi kegiatan-kegiatan ini seharusnya menjadi pembelajaran supaya jadi lebih baik kan seperti itu dia harus mengambil banyak manfaatnya," pungkasnya.