Pemkab Muratara Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Lounching Program Perlindungan Jaminan Sosial

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Muratara bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelengarakan launcing program perlindungan jaminan sosial bagi 100 orang pekerja rentan di lingkungan Desa di Kecamatan Karang Jaya. (ist/RmolSumsel.id)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Muratara bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelengarakan launcing program perlindungan jaminan sosial bagi 100 orang pekerja rentan di lingkungan Desa di Kecamatan Karang Jaya. (ist/RmolSumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Muratara bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelengarakan launcing program perlindungan jaminan sosial bagi 100 orang pekerja rentan di lingkungan Desa di Kecamatan Karang Jaya.


Kegiatan dipusatkan di Balai Kantor Camat Karang jaya, dihadiri Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Nurhidayati, Camat Karang Jaya Zulyan, perwakilan Polsek dan Kades. Selasa (16/5)

Kepala Cabang Bpjs Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Nurhidayati, mengatakan bahwasanya program Jaminnan BPJS Ketenagakerjaan yang pihaknya bagikan kepada peserta di lingkungan Desa teruntuk petani,buruh, pedagang, tukang ojek maupun pekerjaan lainya.

"Bertujuan untuk menjamin hak hak dasar para pekerja atau buruh serta menjamin kesempatan dan menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Lanjutnya adapun masyarakat harus memahami BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

"Dari kretaria  program tersebut kami dari BPJS tidak menentukan limit dalam hal pendaftaran apapun. Artinya BPJS ketenagakejaan memfasilitasi, dan mengenai iuran itu di tangung peserta atau pemerintah desa itu sendiri,"jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan program dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk untuk membantu masyarakat Desa yang bekerja mengalami musibah, contoh halnya menjamin kecelakaan di saat bekerja.

Tidak sampai di situ manfaat lainya seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Muratara bisa mendapatkanya.

"Saya ingatkan kepada peserta penerima manfaat, haruslah banyak bersyukur, dengan harapan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini di manfaatkan sebaik mungkin,"harapnya(Art)