Berkas Rampung, Tersangka Korupsi Uang Nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung Segera Disidang

Tersangka AT saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka AT saat menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Tersangka dugaan korupsi uang nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung Andrei Triono alias AT akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang.


Hal ini didapat setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka AT berikut barang bukti ke Kejari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (22/2) siang.

"Hari ini kita lakukan tahap II terhadap tersangka dugaan korupsi uang nasabah bank pelat merah ke Kejari OKI," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat pers rilis di Kejati Sumsel, Kamis (22/2) sore.

Vanny menjelaskan, setelah dilakukan tahap II ini, penanganan perkara dugaan korupsi dana nasabah bank pelat merah akan dialihkan ke penyidik Kejari Kabupaten OKI dan akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Klas I A Palembang.

"Tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari sampai 12 Maret 2024 di Rutan Pakjo," jelas dia.

Tersangka Andrie Triyono sempat menyandang status sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah Bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Yang cukup mengagetkan, terungkap fakta bahwa uang milik nasabah bank senilai Rp6,4 miliar sebagian besar habis digunakan tersangka Andrie Triyono untuk bermain judi online alias slot.

Saat ini, tersangka Andrie Triyono telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.